Mempunyai rumah sendiri adalah impian bagi hampir semua orang, bagi yang mampu tentunya akan membayar secara Cash, namun bagaimana dengan orang yang tidak memiliki dana cash?, alternatif yang paling mungkin adalah dengan cara mengajukan kredit Pemilikan rumah.
Sebelum mengajukan pemilikan rumah, ada baiknya kita memahami bagaimana sebenarnya KPR itu sendiri :
Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu fasilitas kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan kepada para nasabah perorangan yang bermaksud membeli atau merenovasi rumah.
Secara umum terdapat dua jenis KPR yaitu :
Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi.
KPR bersubsidi yang juga disebut juga dengan KPR Sejahtera - Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR Sejahtera - FLPP) merupakan kredit yang ditawarkan oleh lembaga perbankan kepada masyarakat atau nasabah yang memiliki pendapatan menengah kebawah. bentuk kreditnya bisa Subsidi meringankan kredit dan subsidi untuk menambah dana untuk pembangunan atau renovasi rumah. untuk kredit jenis ini diatur secara langsung oleh pemerintah, dan tidak semua orang bisa mendapatkan kredit ini, sebagai batasan kreditnya adalah jumlah penghasilan dari yang mengajukan kredit dan maksimum plafond kredit yang akan diberikan .
Program ini dipersiapkan oleh pemerintah bekerjasama dengan Kementrian Perumahan Rakyat, dan diperuntukan kepada masyarakat yang baru pertama kali mengajukan KPR. sehingga untuk masyarakat yang sudah memiliki rumah satu atau lebih, tidak berhak lagi untuk mendapatkan program ini.
pada program FLPP tahun 2015, beberapa bantuan yang didapatkan adalah DP sebesar Rp 4 juta, DP sebesar 1 % (Khusus untuk BTN) hingga pemotongan bunga KPR dari 7.25 % menjadi 5 %/tahun sampai dengan 20 tahun.
pada program FLPP tahun 2015, beberapa bantuan yang didapatkan adalah DP sebesar Rp 4 juta, DP sebesar 1 % (Khusus untuk BTN) hingga pemotongan bunga KPR dari 7.25 % menjadi 5 %/tahun sampai dengan 20 tahun.
Kredit Pemilikan Rumah Non Subsidi
Merupakan jenis KPR yang bisa diberikan kepada seluruh masyarakat, ketentuan KPRnya ditetapkan oleh bank pemberi kredit, sehingga total plafond dan suku bunga tergantung pada kebijakan bank terkait.
Persyaratan :
Umumnya persyaratan yang ditentukan oleh setiap bank relatif sama, dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada saat pengajuan KPR adalah :
- KTP Suami istri
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Penghasilan atau Slip gaji
- Catatan keuangan ( untuk wiraswasta)
- NPWP pribadi ( untuk kredit diatas Rp 100 juta)
- SPT PPh Pribadi, untuk kredit dengan plafond diatas Rp 50 juta.
- Fotocopy sertifikat induk dan atau pecahan, apabila pembelian melalui developer
- Fotocopy sertifikat/SHM, apabila jual beli perorangan Fotocopy IMB
Biaya :
Biasanya biaya yang dikenakan adalah :
- Biaya Appraisal (penilaian Objek jual beli)
- Biaya Notaris
- Provisi Bank
- Asuransi kebakaran
- Premi Asuransi jiwa selama jangka waktu kredit.
Perhitungan Bunga KPR
Seperti halnya jenis kredit yang lain, terdapat 3 metode perhitungan bunga untuk KPR yaitu :
- Flat
- Efektif
- Annuitas tahunan dan bulanan
Keuntungan KPR :
- Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah, cukup menyediakan uang muka
- KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan
Hal - hal yang diperhatikan pada saat kita mengambil KPR adalah :
- Untuk pembelian rumah dari perorangan, selalu pastikan bahwa sertifikat tidak bermasalah dan memiliki IMB yang sesuai dengan kondisi bangunan yang akan dibeli.
- Untuk pembelian rumah dari developer, harus dipastikan bahwa Developer terkait memiliki ijin-ijin sebagai Developer, diantaranya, Ijin Peruntukan Tanah ( Ijin lokasi, aspek penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan dan lain-lain), Prasarana penunjang perumahan sudah tersedia, Kondisi tanah matang, Sertifikat tanah minimal harus SHGB atau HGB induk yang sudah atas nama Developer, IMB Induk, Reputasi penjual (perorangan atau Developer), langsung dibuatkan Akta Jual Beli didepan Notaries jangan melakukan transaksi dibawah tangan dengan hanya menggunakan surat perjanjian atau kwitansi biasa.
Sumber :
http://ekbis.sindonews.com/read/986786/39/jurus-jitu-dapatkan-kpr-bersubsidi-1428483351
http://www.bi.go.id/id/perbankan/edukasi
0 comments:
Post a Comment