1. Penerimaan Fee
2. Pemalsuan Dokumen Identitas Nasabah
3. Mark Up Nilai Market Jaminan
4. Penyalahgunaan dana hasil pencairan kredit Debitur/Nasabah
5. Penyalahgunaan uang angsuran Nasabah
6. Penyalahgunaan dana pelunasan Nasabah
waktu kejadian dengan motif pelaku dalam melakukaan kejahatan memiliki keterkaitan yang erat, dengan mengetahui kapan sebuah tindak kejahatan terjadi bisa menjadi salah satu petunjuk awal bagi seorang investigator runtuk mengetahui motif dari pelaku sampai melakukan tindakan fraud tersebut.
pada artikel ini saya akan lebih spesifik membahas tentang pentingnya mengetahui waktu kejadian dalam tindakan fraud pada kredit mikro.
Berbicara kredit mikro, berarti berbicara proses kredit yang serba dipermudah, mengapa? karena target marketnya adalah debitur-debitur skala menengah ke bawah yang bahkan sebagian besar adalah pengusaha kecil yang tidak mengetahui proses dan prosedur perbankan konvensional
untuk mempermudah mari kita membahas sebuah kasus tentang penyalahgunaan dana pencairan kredit nasabah oleh seorang marketing sebuah bank X ;
Terdapat laporan kasus yang diterima oleh unit investigasi sebagai berikut bahwa di cabang A telah terjadi penyalahgunaan dana pencairan kredit 2 debitur yang dilakukan oleh budi (marketing).
dalam menanggapi laporan tersebut ada beberapa hal yang harus
1. apakah benar telah terjadi penyalahgunaan dana nasabah oleh pelaku
2. bagaimana cara si pelaku bisa menyalahgunakan dana pencairan kredit yang seharusnya digunakan oleh debitur sendiri, biasanya pada kasus yang seperti ini, dengan memanfaatkan kedekatan atau membawa atribut "pegawai bank" debitur akan bersedia dipinjam nama untuk pengajuan kredit. atau dana hasil pencairan kredit digunakan berdua oleh pelaku dan debitur.
3. apakah benar yang menjadi korban hanya 2 orang debitur? apakah tidak ada debitur lainnya yang diluar debitur tersebut.

1. Melakukan interview kepada nasabah dan menanyakan kapan serah terima uangnya, dimana diserahkan uangnya, mengapa nasabah mau menyerahkan/meminjamkan namanya, siapa saja yang menjadi saksinya.
biasanya penyerahan uang adalah pada hari yang sama dengan pencairan kredit atau maksimal beberapa hari setelahnya.
2. cari tau kapan marketing tersebut mulai bekerja bandingkan dengan kapan pencairan kredit debitur.
3. Misalnya marketing "A" sudah menjabat pada posisi tersebut sejak januari, sedangkan tanggal pencairan kredit debitur adalah bulan juni, maka pertanyaan selanjutnya adalah, kenapa marketing "A"baru melakukannya dibulan Juni, kenapa tidak sejak awal menjabat. coba tracking ada berapa debitur yang diproses pencairan kreditnya oleh Marketing "A" pada bulan Mei, Juni dan Juli.
4. lakukan kunjungan secara random 

Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada BI secara lengkap, akurat,
terkini, utuh,dan tepat waktu, setiap bulan untuk posisi akhir bulan. Laporan debitur
wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan laporan debitur yang ditetapkan
oleh BI. Guna menjamin kebenaran, kelengkapan, kekinian isi laporan, dan ketepatan
waktu penyampaian laporan debitur serta keamanan penerimaan informasi debitur,
Pelapor menyusun kebijakan, sistem dan prosedur yang dituangkan dalam suatu
pedoman tertulis yang disetujui oleh Direksi dari Pelapor.
Pihak yang wajib menjadi Pelapor SID adalah Bank Umum dan BPR yang memiliki
total aset Rp10 miliar dalam 6 bulan berturut-turut. Sedangkan kepesertaan sukarela
berlaku untuk BPR yang belum memiliki total aset sesuai dengan persyaratan menjadi
Pelapor wajib, Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) dan Koperasi Simpan Pinjam.
Adapun pihak yang dapat meminta output SID yaitu informasi debitur, meliputi
Pelapor, Debitur dan pihak lain dalam rangka pelaksanaan Undang-undang.
BI melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban Pelapor yang terkait
dengan pelaksanaan SID.
Pengorganisasian Informasi
Banyaknya informasi dan dokumen yang dikumpulkan selama berlangsungnya pemeriksaan kecurangan mengharuskan seorang pemeriksa fraud membuat perencanaan yang baik di awal pemeriksaan. Pengorganisasian informasi harus direncanakan untuk memudahkan proses pemeriksaan. Penyajian informasi dapat dilakukan dengan dua cara yakni secara kronologis (chronological order) atau per transaksi (by transaction).
1. Urutan Kronologis (Chronological Order)
Melalui metode ini fakta disajikan sesuai dengan urutan pengungkapannya. Informasi akan disajikan mulai dari bagaimana kasus yang diperiksa pertama kali diidentifikasi misalnya melalui pengaduan. Kemudian selanjutnya informasi disajikan mengikuti setiap tahap kemajuan pemeriksaan.
Penyajian informasi yang diperoleh dari tiap saksi sebaiknya dalam urutan kronologis. Misalnya sajikan informasi dan pertama kali saksi mengenal target yang dituju, kemudian berlanjut ke kejadian-kejadian yang terkait dengan pemeriksaan.
Urutan per Transaksi (By Transaction)
Jika terdapat berbagai dokumen yang mendukung bebetapa kejadian kecurangan, sajikan informasi ini berdasarkan penggolongan transaksi individual. Contohnya, dalam suatu kasus kecurangan yang melibatkan enam kejadian penggelapan yang berbeda, dokumen dan hasil interview yang teikait akan lebih dimengerti jika disajikan per kejadian penggelapan. Hal ini yang disebut penyajian per transaksi.
E.
Next PostNewer Posts Previous PostOlder Posts Home