Pernah dimintai bantuan oleh saudara, teman atau orang lain yang bermaksud meminjam nama anda untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor?, sebelum mengiyakan sebaiknya anda mempertimbangkan dulu hal - hal sebagai berikut :
- KTP asli. : pada saat pengajuan kredit dan perpanjangan STNK, peminjam nama pasti akan meminta bantuan untuk meminjam KTP asli anda, bayangkan repotnya apabila karena sesuatu hal anda sudah pindah kedaerah lain/ketempat lain dalam waktu yang cukup lama
- Pajak Progresif: Dijakarta khususnya PEMDA DKI Jakarta telah memberlakukan aturan baru terkait pajak progresif kendaraan bermotor. sebelumnya pajak progresif hanya dikenakan apabila nama pemilik kendaraan sama, namun terhitung sejak 01 Juni 2015. pajak progresif juga dikenakan apabila memiliki kesamaan alamat (PERDA Prov DKI Jakarta No 2 tahun 2015), ex : seorang anak yang membeli motor akan dikenakan pajak progresif apabila orang tuanya telah memiliki kendaraan selama tinggal pada alamat yang sama seperti yang tercantum pada kartu keluarga. besaran prosentase pajak progresif adalah 1,5 persen dari nilai jual untuk kendaraan pertama, 2 persen dari nilai jual untuk kendaraan kedua, 2,5 persen dari nilai jual untuk kendaraan ketiga dan kendaraan ke 4 dan seterusnya dikenakan pajak 4 persen dari nilai jual. selain DKI jakarta, provinsi lain yang mengenakan pajak progresif adalah Jawa tengah dan jawa timur.
- Beban Angsuran: secara hukum, yang bertandatangan pada perjanjian kredit adalah anda, jadi pihak leasing atau bank yang memberikan kredit akan menjadikan anda sebagai pihak pertama yang akan ditagih untuk angsuran tiap bulannya, seringnya pengajuan kredit menggunakan nama orang lain sudah diatur/sepengetahuan marketing dari leasing atau bank yang memberikan kredit, marketing "nakal" seperti ini sering memberikan janji bahwa anda hanya dipinjam nama, untuk penagihan angsuran mereka berjanji tidak akan pernah menagih kepada anda, tapi anda harus ingat, selalu ada kemungkinan marketing tersebut suatu saat akan pindah posisi atau keluar dari perusahaan tersebut, oleh penggantinya anda adalah orang pertama yang akan ditagih.
- Blacklist BI . Tidak ada jaminan bahwa, orang yang meminjam nama anda akan selalu taat dalam membayar angsuran, ketika peminjam nama tidak bisa membayar angsuran, secara otomatis nama anda akan tercatat sebagai debitur bermasalah dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia, mungkin ada garansi dari pihak leasing atau bank terkait bahwa kalau hanya kredit macet beberapa bulan tidak akan dipersulit apabila anda akan mengajukan kredit baru di lembaga keuangan tersebut, tapi ingat suatu saat anda mungkin akan mengajukan kredit di tempat lain (apalagi kalau anda adalah pengusaha/wiraswasta), belum tentu lembaga keuangan lain akan memiliki kebijaksanaan yang sama, dan hanya berpatokan pada data hasil BI Checking anda. apabila anda sudah terlanjur pernah meminjamkan nama anda kepada orang lain untuk pengajuan kredit apapun, dan suatu saat anda bermaksud untuk mengajukan kredit baru untuk keperluan sendiri, sebaiknya anda mengecek status riwayat kredit anda ke Bank Indonesia. pengecekannya sendiri bisa dilakukan dengan cara anda mendatangi langsung kantor Bank Indonesia terdekat atau anda bisa mengecek secara online dilink ini . setelah pengisian, pemberitahuannya akan dikirimkan kepada anda melalui email yang harus anda cetak dan dibawa pada saat pengambilan Form "Informasi Debitur Individual (IDI) di kantor BI.