Perbedaan Audit Umum dan Pemeriksaan Fraud (Auditing vs Fraud Examination).

VS




Banyak orang/perusahaan yang beranggapan bahwa Audit Umum tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan fraud, dibeberapa perusahan seringkali pemeriksaan fraud dilakukan oleh Auditor Reguler yang tidak memiliki latar belakang pemeriksaan fraud atau tidak dibekali dengan teknik - teknik/prinsip dasar pemeriksaan fraud.
Sebagai gambaran berikut adalah perbedaan mendasar antara proses Audit Umum dan pemeriksaan fraud :

Timing

  • Auditing : adalah proses yang dilakukan secara berulang kembali(reccuring), teratur dan berkala, dibeberapa perusahaann proses auditing dibagi dalam 4 kwartal yang lazimnya disebubt Q1, Q2, Q3 dan Q4. perusahaan yang menerapkan type auditing seperti ini biasanya memiliki satuan kerja audit yang berlapis. untuk pemeriksaan terhadap kantor cabang berdasarkan kwartal biasanya dilakukan oleh auditor daerah, dan secara random dilakukan oleh kantor pusat.
  • Fraud Examination : Investigasi atau pemeriksaan fraud adalah proses pemeriksaan yang tidak berulang kembali(non Recurring). pemeriksaan dilakukan setelah adanya indikasi yang dilaporkan.
Scope / ruang lingkup
  • Auditing : ruang linkup pemeriksaan biasanya terkait dengan data keuangan. untuk proses kredit di Bank yang memiliki unit kerja Mikro biasanya melingkupi, data kredit, Operasional dan Collection.
  • Fraud Examination : Ruang lingkup pemeriksaan fraud lebih spesifik, yang berdasarkan pada adanya indikasi, dugaan, tuduhan atau sangkaan.
Objective
  • Auditing : Tujuan audit adalah untuk memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan, di Bank yang memiliki unit kerja Mikro, tujuan audit adalah untuk memastikan bahwa proses pemberian kredit, operational dan Collection sudah sesuai dengan kebijakan internal perusahaan dan regulator.
  • Fraud Examination : Tujuan investigasi atau pemeriksaan fraud lebih kearah untuk memastikan apakah indikasi Fraud yang dilaporkan benar benar terjadi atau hanya pelanggaran prosedur biasa akibat kelalaian karyawan, serta menentukan siapakah pihak yang bertanggung jawab terhadap kejadian fraud tersebut (bisa internal maupun eksternal).
Relationship
  • Auditing                  :  Sifat dari Audit adalah tidak bermusuhan (non Adversarial)
  • fraud Examination : Sifat dari pemeriksaan fraud adalah bermusuhan (affix blame) karena pada ahirnya investigator atau pemeriksa harus menentukan siapakah pihak yang bertanggung jawab atau bersalah atas kejadian fraud tersebut.
Methodologi
  • Auditing : Audit terutama dilakukan terhadap data keuangan
  • Fraud Examination : Pemeriksaan fraud dilakukan dengan memeriksa dokumen, menganilasa data external, pada perbankan mikro misalnya (surat pernyataan debitur, data debitur, Surat keterangan usaha berupa SIUP/TDP dll) serta proses interview/interogasi terhadap karyawan internal, instansi terkait maupun pihak ketiga lainnya.
Presumption
  • Auditing : Seorang auditor melakukan tugasnya dengan Profesional Skepiticism
  • Fraud Examination : seorang investigator/pemeriksa fraud melakukan tugasnya dengan cara mengumpulkan dan mengorganisir seluruh bukti untuk mendukung atau membantah indikasi yang dilaporkan, yang meliputi dugaan, tuduhan dan sangkaan atas fraud yang terjadi.
Sumber : Akutansi Forensik dan Audit Investigatif  Departemen akutansi FEUI 
    berikut perbedaaan Audit dan investigation dari salah satu sumber :

    Next PostNewer Post Previous PostOlder Post Home

    0 comments:

    Post a Comment