Setelah hampir dua minggu berkutat dengan kerjaan, ahirnya bisa nyempatin waktu untuk nulis juga ^^, giliran mau nulis malah bingung mau bahas apaan >.<, dari pada pusing mikirin ahirnya saya putuskan untuk membahas pokok permasalahan yang diperdebatkan beberapa kantin kantor tadi :P~
Banyak dari kita sering cenderung menyebut bahwa seseorang "yang bersalah" dengan sebutan tersangka, terdakwa atau terpidana tanpa menyadari bahwa berdasarkan KUHAP terdapat perbedaan dari tiga sebutan tersebut, sama halnya seperti kita susah membedakan antara penyidik dengan penyelidik .
Secara spesifik pengertian ketiga sebutan tersebut dalam KUHAP diartikan sebagai berikut :
Tersangka
Adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Terdakwa
adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan
Terpidana
adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Berdasarkan status berkas perkara, perbedaan dari ketiga hal tersebut adalah :
Apabila berkas perkara masih dalam taraf proses penyidikan oleh pihak kepolisian maka status seseorang yang bersalah tersebut masih dalam taraf "Tersangka"
Apabila berkas perkara tersebut sudah diselesaikan oleh penyidik (bukti cukup/berkas lengkap), dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan sesegera mungkin oleh JPU melimpahkan kepada pengadilan negeri untuk diperiksa oleh pengadilan,kemudian pengadilan mulai memeriksa berkas perkaranya maka status tersangka akan menjadi Terdakwa.
Jika pemeriksaan berkas perkara sudah diselesaikan oleh pengadilan dan berdasarkan putusan pengadilan Terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindakan pidana maka statusnya berubah menjadi seorang Terpidana.
Sebagai acuan lain berikut pengertian Tersangka, Terdakwa dan Terpidana/terhukum menurut J.C.T Simorangkir :
Tersangka
Adalah seseorang yang telah disangka melakukan tindak pidana dan ini masih dalam taraf pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah tersangka ini mempunyai cukup dasar untuk diperiksa di persidangan.
Terdakwa
Adalah seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka persidangan.
Terpidana
adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sumber : Hukum Online dan beberapa sumber lain.
0 comments:
Post a Comment