Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC



Didirikan pada 17 April 2002, merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering. PPATK berwewenang untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia.
PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. PPATK berkedudukan di Jakarta Susunan organisasi PPATK terdiri atas kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional.
Tugas, Fungsi dan kewenangan PPTAK diatur secara khusus didalam UU No 08 tahun 2010 pada pasal 39 - 45.



Badan Pemeriksa Keuangan (BPK )




Merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia yang berwewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua MK.
Struktur organisasi BPK berdasarkan Keputusan BPK-RI Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan :
  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Utama
  3. Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara
  4. Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
  5. Auditorat Utama Keuangan Negara I
  6. Auditorat Utama Keuangan Negara II
  7. Auditorat Utama Keuangan Negara III
  8. Auditorat Utama Keuangan Negara IV
  9. Auditorat Utama Keuangan Negara V
    • Perwakilan-Perwakilan BPK di wilayah barat
  10. Auditorat Utama Keuangan Negara VI
    • Perwakilan-Perwakilan BPK di wilayah timur
  11. Auditorat Utama Keuangan Negara VII
  12. Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat
  13. Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah
  14. Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/ daerah yang dipisahkan lainnya
  15. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan
  16. Staf Ahli Bidang Investigatif
  17. Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas :

Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara,  Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Wewenang

  1. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat,  Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, BI, BUMN, Badan Layanan Umum,  Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  9. memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan dan
  10. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.


Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP )


Merupakan Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil pengawasan keuangan dan pembangunan dilaporkan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP juga diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya

 

fungsi :

  1. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
  3. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP;
  4. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;
  5. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga

 

Wewenang

  1. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. penetapan sistem informasi di bidangnya;
  4. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
  5. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
  6. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya; meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat panitia dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan; pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang persediaan dan lain-lain; meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri maupun hasil pengawasan B, dan lembaga pengawasan lainnya.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Keputusan Kepala BPKP Nomor: KEP-06.00.00-080/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKP, maka BPKP memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:
  • Kepala;
  • Sekretaris Utama
    • Biro Umum
    • Biro Kepegawaian dan Organisasi
    • Biro Perencanaan
    • Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
    • Biro Keuangan
  • Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian;
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Fiskal dan Investasi
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Produksi dan Sumber Daya Alam
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Industri dan Distribusi
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pinjaman Luar Negeri
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian Lainnya
  • Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pertahanan dan Keamanan
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Penegakan Hukum, Sekretariat Negara dan Lembaga Tinggi Negara
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Kesejahteraan Rakyat
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Poitik, Sosial dan Keamanan Lainnya
  • Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
    • Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah I
    • Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah II
    • Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah III
  • Deputi Akuntan Negara;
    • Direktur Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Jasa Konstruksi dan Perdagangan
    • Direktur Pengawasan Badan Usaha Jasa Perhubungan, Pariwisata, Kawasan Industri dan Jasa Lainnya
    • Direktur Pengawasan Badan Usaha Keuangan dan Manufaktur
    • Direktur Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi
    • Direktur Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah
  • Deputi Investigasi;
    • Direktur Investigasi Instansi Pemerintah
    • Direktur Investigasi BUMN dan BUMD
    • Direktur Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan
  • Inspektorat;
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan;
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan;
  • Pusat Informasi Pengawasan;
  • Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor


Sumber :


Bank Mandiri (Total Aset : Rp 798,19 Triliun)


SK Pendirian :
SK Menkeu No.452/KMK.019/1998, Tgl 14-10-98 dan 29-07-99 (Operasional Merger 4 Bank)

 

Sejarah pergantian nama


1. PT BANK MANDIRI (PERSERO) - 29 Juli 1999
2. PT BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk - 19 April 2004


 

Terbentuk dari gabungan (merger) bank-bank sebagai berikut :


1. PT BANK BUMI DAYA (PERSERO) - 29 Juli 1999
2. PT BANK EKSPOR IMPOR (PERSERO) - 29 Juli 1999
3. PT BANK DAGANG NEGARA (PERSERO) - 29 Juli 1999
4. PT BANK PEMBANGUNAN INDONESIA (PERSERO) - 29 Juli 1999

 

Pemegang Saham


Pemerintah :  60 %
Publik : 40 %
 

Jumlah kantor

Kantor Pusat Non Operasional : 1
Kantor Wilayah Bank Umum : 12
Kantor Cabang (DN) : 133
Kantor Cabang Pembantu (DN) : 1384
Kantor Kas : 293
Kantor Fungsional : 749
Payment Point : 59
Kas keliling/Kas Mobil/Kas terapung : 57
ATM : 10985

Jumlah Pegawai : 30.762



Bank BRI (Total Aset : 705,29 Triliun)

 

SK Pendirian Bank : Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1946, Tgl 22 Februari 1946

 

Sejarah pergantian nama :


1. BANK RAKYAT INDONESIA - 22 Februari 1946
2. PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) - 31 Juli 1992
3. PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. - 10 November 2003

 

Kantor 

Kantor Pusat Non Operasional : 1
Kantor Wilayah Bank Umum : 18
Kantor Cabang (DN) : 438
Kantor Cabang Pembantu (DN) : 547
Kantor Kas : 914
Kantor Fungsional : 17
Kas keliling/Kas Mobil/Kas terapung : 392
Kantor Perwakilan Bank Umum di Luar negeri : 1
ATM : 14292
BRI Unit : 5000
Teras BRI : 1778
 
Pemegang Saham

Negara Republik Indonesia : 56.75%
Masyarakat : 43.25%

Jumlah Pegawai : 23.652
 


 

Bank BNI (Total Aset : Rp 408,05 Triliun)



SK Pendirian : UU No. 02/1946, Tgl 5 Juli 1946


Sejarah Pergantian Nama

1. BANK NEGARA INDONESIA - 5 Juli 1946
2. BANK NEGARA INDONESIA UNIT III - 4 Februari 1955
3. BANK NEGARA INDONESIA 1946 - 18 Desember 1968
4. PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) - 31 Juli 1992
5. PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk - 06 Agustus 1996

 

Kantor

Kantor Pusat Operasional : 1
Kantor Wilayah Bank Umum : 15
Kantor Cabang (DN) : 168
Kantor Cabang Pembantu (DN) : 912
Kantor Kas : 198
Kantor Fungsional : 208
Payment Point : 1
Kas keliling/Kas Mobil/Kas terapung : 73
ATM : 8227

 

Pemegang Saham

Negara Republik Indonesia : 60.00%
Masyarakat : 40.00%

Jumlah pegawai : 23.652

 

Bank BCA (Total Aset : Rp 537,21 Triliun)



SK Pendirian : SK Menkeu No.42855/MU.II, Tgl 14 Maret 1957

Sejarah Pergantian nama :


PT BANK CENTRAL ASIA NV - 25 Mei 1957
2. PT BANK CENTRAL ASIA - 2 September 1975
3. PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk - 31 Desember 1999
1. BANK SARANA INDONESIA - Thn. 1973
2. BANK GEMARI - Thn. 1976
3. INDO COMMERCIAL BANK - Thn. 1979

 

Kantor


Kantor Pusat Non Operasional : 1
Kantor Wilayah Bank Umum : 12
Kantor Cabang (DN) : 127
Kantor Cabang Pembantu (DN) : 807
Kantor Kas : 76
Kantor Fungsional : 18
Payment Point : 1
Kas keliling/Kas Mobil/Kas terapung : 13
Kantor Perwakilan Bank Umum di Luar negeri : 2
ATM : 9090

 

Pemegang Saham

Masyarakat : 51.09%
FarIndo Investments (Mauritius) Ltd qualitate qua (qq) : 47.15%
Anthony Salim : 1.76%

Jumlah Pegawai : 19.532

 

Bank CIMB NIAGA (Total Aset : Rp 227,73 Triliun)

 

SK Pendirian : SK Menkeu No.249544/UMII3, Tgl 11 November 1955

Sejarah pergantian nama


PT BANK NIAGA - 11 November 1955
2. PT BANK CIMB NIAGA - 22 Juli 2008

 

Penggabungan Usaha/Merger


1. BANK AGUNG - Thn. 1973
2. BANK AMERTA - Thn. 1983
3. PT. BANK CIMB NIAGA Tbk
4. PT. BANK LIPPO, Tbk

 

Kantor

Kantor Pusat Non Operasional :
Kantor Cabang (DN) : 160
Kantor Cabang Pembantu (DN) : 733
Kantor Kas : 23
Payment Point : 31
ATM : 2257
Kantor Cabang (DN) Syariah : 2
Kantor Cabang Pembantu (DN) Syariah : 1
ATM/ADM Syariah : 5
Layanan Syariah (di KC/KCP Konvensional) : 1

 

Pemegang Saham

  • CIMB Group Holdings Berhad, Malaysia : 96.92%
  • Lainnya : 3.08%

    Jumlah pegawai : 14.141

 

Bank Danamon (Total Aset : Rp 194,37 Triliun)



SK Pendirian : SK Menkeu No. 16/259/UM II, Tgl 30 September 1958

 

Sejarah pergantian nama :


1. PT BANK KOPRA INDONESIA - Tahun 1956
2. PT BANK PERSATUAN INDONESIA - Tahun 1958
3. PT BANK DANAMON INDONESIA - 11 Desember 1976

 

Penggabungan Usaha/Merger:


1. BANK ASIA-AFRIKA BANKING CORP - Thn 1981
2. PT BANK DELTA - 6 Juni 1996
3. PT PDFCI - 20 Desember 1999
4. PT BANK DUTA, Tbk. - 30 Juni 2000
5. PT BANK RISJAD SALIM INT'L. - 30 Juni 2000
6. PT BANK NUSA NASIONAL, Tbk. - 30 Juni 2000
7. PT BANK RAMA, Tbk - 30 Juni 2000
8. PT JAYABANK INT'L. - 30 Juni 2000
9. PT BANK TIARA ASIA, Tbk., PT BANK POS NUSANTARA, PT BANK TAMARA, Tbk. - 30 Juni 2000

 

Kantor

Kantor Pusat Operasional : 1
Unit Usaha Syariah : 1
Kantor Wilayah Bank Umum : 8
Kantor Cabang (DN) : 79
Kantor Cabang Pembantu (DN) : 1458
Kantor Kas : 6
Kantor Fungsional : 99
Kas keliling/Kas Mobil/Kas terapung : 1
ATM : 1467
Kantor Cabang (DN) Syariah : 25
Kantor Cabang Pembantu (DN) Syariah : 135
ATM/ADM Syariah : 1467
Layanan Syariah (di KC/KCP Konvensional) : 178

 

Pemegang Saham

  • Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd : 67.37%
  • JPMCB-FRANKLIN Templeton Investment Funds : 6.39%
  • Masyarakat (Kepemilikan dibawah 5%) : 26.24%
    Jumlah pegawai : 33.939


 

Bank Permata (Total Aset : Rp 185,37 Triliun)



SK Pendirian Bank : SK Menkeu No.19371/UM.II, Tgl 19 Februari 1957

Sejarah pergantian nama :

1. PT BANK BALI - 19 Februari 1957
2. PT BANK PERMATA Tbk - 18 Oktober 2002

 

Kantor

Kantor Pusat Operasional : 1
Unit Usaha Syariah : 1
Kantor Cabang (DN) : 50
Kantor Cabang Pembantu (DN) : 241
Kantor Kas : 7
Kantor Fungsional : 3
Payment Point : 2
Kas keliling/Kas Mobil/Kas terapung : 15
ATM : 81
Kantor Cabang (DN) Syariah : 10
ATM/ADM Syariah : 5
Layanan Syariah (di KC/KCP Konvensional) : 260


 

Pemegang saham

  • Standard Chartered Bank : 44.56%
  • PT Astra International Tbk : 44.56%
  • Publik : 10.88%

Jumlah Pegawai : 7.213

 

Bank Panin (Total Aset : Rp 172,65 Triliun)



SK Pendirian : SK Menkeu No.KEP-205/DDK/II/8/1971, Tgl 18 Agustus 1971


 
Sejarah pergantian nama

1. PT PAN INDONESIA BANK - 18 Agustus 1971
2. PT PAN INDONESIA BANK, Tbk - Tahun 1982
 

 

Penggabungan usaha/Merger:

1. BANK INDUSTRI DAN DAGANG INDONESIA - 17 Agustus 1971
2. BANK KEMAKMURAN - 17 Agustus 1971
3. BANK INDUSTRI JAYA INDONESIA - 17 Agustus 1971
4. BANK ABADI DJAYA - 16 Oktober 1972
5. BANK LINGGA HARTA - 1 Desember 1973
6. BANK PEMBANGUNAN EKONOMI - 8 Februari 1975
7. BANK PEMBANGUNAN SULAWESI - 18 Oktober 1975

 

Kantor

Kantor Pusat Operasional : 1
Kantor Cabang (DN) : 54
Kantor Cabang Pembantu (DN) : 388
Kantor Kas : 52
Kantor Perwakilan Bank Umum di Luar negeri : 1
ATM : 898

 

Pemegang saham

  • PT Panin Financial Tbk : 45.94%
  • Pemegang Saham Bukan PSP melalui pasar modal (>= 5%) : 38.82%
  • Publik lainnya masing2 < 5% : 15.24%
  • Pemegang Saham Bukan PSP tdk melalui pasar modal (>= 5%) : 0%
    Jumlah Pegawai : 9.731


 

Bank BII (Total Aset : Rp 144,37 Triliun)

 

SK pendirian : SK Menkeu No.318412/UM.II, Tgl 13 Oktober 1959

 

Sejarah pergantian nama :

1. BANK INTERNASIONAL INDONESIA - Tahun 1953
2. PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA - 2 November 1959
3. PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA, Tbk - 21 November 1989

 

Penggabungan usaha/Merger

PT BANK TABUNGAN UMUM 1859 - 31 Maret 1980

 

Kantor

Kantor Pusat Non Operasional : 1
Unit Usaha Syariah : 1
Kantor Wilayah Bank Umum : 11
Kantor Cabang (DN) : 76
Kantor Cabang Pembantu (DN) : 313
Kantor Kas : 8
ATM : 1323
Kantor Cabang (DN) Syariah : 5
Layanan Syariah (di KC/KCP Konvensional) : 105
Kantor Cabang (LN) : 2

 

Pemegang saham :

  • Sorak Financial Holding Pte, Ltd : 54.33%
  • Mayban Offshore Corporate Service (Labuan) Sdn Bhd : 42.96%
  • Masyarakat : 2.71%

    Jumlah pegawai : 6.963


 

Bank Tabungan Negara (total Aset : Rp 142,43 Triliun)



SK Pendirian : Koninklijk Besluit No 27, Tahun 1897

Sejarah Pergantian Nama :

1. POSTPAARBANK - Th. 1897
2. CYOKIN KYOKU - Th. 1942
3. BANK TABUNGAN POS - Th. 1950
4. BANK TABUNGAN NEGARA - Th. 1963
5. PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) - 31 Juli 1992

 

Kantor

Kantor Pusat Operasional : 1
Unit Usaha Syariah : 5
Kantor Wilayah Bank Umum : 3
Kantor Cabang (DN) : 66
Kantor Cabang Pembantu (DN) : 226
Kantor Kas : 415
Payment Point : 9
Kas keliling/Kas Mobil/Kas terapung : 4
ATM : 1453
Kantor Pos Online : 2919

 

Pemegang Saham :

  • Pemerintah : 61.35%
  • Masyarakat : 38.65%

    Jumlah Pegawai : 5.135





Sumber:




DAFTAR SINGKATAN
LIST OF ABBREVIATION

APYD
: Aktiva Produktif Yang Diklasifikasikan (Classified Earning assets)



ATMR
: Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (Risk Weighted Assets)


BOPO
: Biaya Operasional terhadap Pendapatan (Operations Expenses to Operations Income)

BPD
: Bank Pembangunan Daerah (Regional Development Bank)

CAR
: Capital Adequacy Ratio

DPK
: Dana Pihak Ketiga (Third Party Funds)

KAP
: Kualitas Aktiva Produktif (Earning assets Qualtiy)

KBAB
: Kewajiban Bersih Antar Bank (Inter-Bank Net Liabilities)

KP
: Kantor Pusat (Head Office)

KC
: Kantor Cabang Branch Office

KCP
: Kantor Cabang Pembantu (Sub-Branch Office)

KK
: Kantor Kas (Cash Office)

KPW
: Kantor Perwakilan Wilayah (Representative Office)

LBU
: Laporan Bulanan Umum (Commercial Bank Monthly Report)

LDR
: Loan to Deposit Ratio

NIM
: Net Interest Margin

NPL
: Non-Performing Loan

ROA
: Return on Assets

SIP
: Sistem Informasi Perbankan (Banking Information System)

UKM
: Usaha Kecil Menengah (Small/Medium-Scale-Enterprise Industry)

UMKM
: Usaha Mikro Kecil Menengah (Small/Medium/Micro-Enterprise Industry)

NOM :
Net Operating Margin


FDR :
Financing to Deposit Ratio

 
Sumber : SPI-OJK 2015 







Seorang Investigator / pemeriksa fraud selalu berhubungan dengan bukti-bukti dokumen. sebuah dokumen memiliki dua sisi yang berbeda. Di satu sisi dokumen dapat memperjelas kasus yang tengah diungkap namun di sisi lain dapat juga memperlemah pemeriksaan tergantung dokumen apa yang disajikan dan bagaimana dokumen tersebut disajikan.

Target yang ingin dicapai adalah bagaimana seorang investigator bisa meyakini bahwa semua dokumen yang relevan telah disajikan dengan benar dan bagaimana dokumen yang tidak relevan dengan pemeriksaan dikeluarkan.

Pada tahap awal pemeriksaan, sangat sulit untuk menentukan relevansi suatu dokumen. Untuk itu, di tahap awal semua dokumen yang mungkin relevan harus diperoleh. Jika ternyata dalam perkembangan selanjutnya ternyata ada yang tidak relevan, maka akan lebih mudah untuk menyisihkan dokumen tersebut daripada harus mencari tambahan dokumen yang ternyata relevan namun terlewatkan dalam proses pengumpulan dokumen.

hal - hal yang menjadi standar umum pada saat pengumpulan bukti atau dokumen adala
  • Usahakan untuk mendapatkan dokumen asli. selanjutnya dicopy guna kepentingan pemeriksaan selanjutnya, dokumen copy dan asli harus ditempatkan terpisah.
  • Dokumen asli hanya boleh digunakan apabila sangat diperlukan, pada banyak kasus untuk pembuktian lebih lanjut kadang diperlukan analisa forensik terhadap dokumen asli.
  • Investigator harus bisa menyiap sistem penyimpanan untuk dokumen. terutama apabila dokumen terkait dalam jumlah yang banyak.

Mendapatkan Bukti:

Secara garis besar terdapat tiga cara untuk memperoleh alat bukti yaitu :

Subpoena



Subpoena merupakan cara perolehan dokumen melalui perintah pengadilan (atau grand jury dalam sistem pengadilan Amerika).









2. Search warrant


Search warrant merupakan suatu perintah yang memberi wewenang kepada pemegangnya untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Biasanya serach warrant diterbitkan untuk penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.



3. Voluntary atau sukarela
Sebaiknya alat bukti yang diperoleh pada saat investigasi harus diserahkan secara sukarela, ijin untuk mendapatkan dokumen atau alat bukti tersebut bisa berupa izin lisan maupun tertulis, namun untuk menghindari tuntutan dikemudian hari, sebaiknya izin perolehan dokumen harus secara tertulis.

Jenis Bukti/Dokumen
Jenis dokumen secara garis besar dibagi dua yaitu:


Direct Evidence atau bukti langsung
Merupakan bukti yang bisa membuktikan kasus secara langsung. misalnya
  • Pernyataan dari saksi mata
  • Pada kasus pemberian fee atau komisi, maka bukti langsungnya berupa cek yang diserahkan oleh vendor untuk karyawan bagian pembelian sebagai fee atas pembelian sesuatu barang
  • Pengakuan dari subjek pemeriksaan dll.

Circumstantial Evidence atau bukti tidak langsung
merupakan bukti atau dokumen yang bisa memperjelas fakta secara tidak langsung misalnya
  • Setoran tunai dalam jumlah yang tidak biasa
  • Sumber yang tidak jelas di rekening milik karyawan bagian pembelian pada sekitar tanggal pembelian aktiva perusahaan.
Untuk bisa meyakinkan atau diterima dipengadilan, Circumtantial Evidence harus memenuhi beberapa hal diantaranya :
  • Harus relevan dengan kasus yang diperiksa (Be Relevant), memiliki kecenderungan untuk membuktikan atau menyangkal fakta pada issue yang terjadi.
  • harus bersifat kumulatif (be Cumulative), tidak boleh hanya berupa satu atau sepotong bukti, namun harus merupakan sebuah rangkaian yang saling terkait, misalnya seorang suami pulang terlambat, tanpa alasan, namun harus didukung oleh bukti lain berupa bau minuman keras dari mulut, bekas lipstik di baju dll.
  • Terorganisir dan disajikan dengan jelas, banyak kasus penting yang gagal dibuktikan bukan karena alat bukti yang lemah, namun lebih karena tidak diorganisir dengan baik serta tidak disajikan dengan benar / tidak teratur, sehingga cenderung membingungkan. "pencari fakta".
  • dan untuk menjadi persuasif serta dapat diterima dipengadilan, seluruh bukti tidak langsung harus "mengecualikan" seluruh hal-hal yang tidak masuk akal.
Pada kebanyakan kasus fraud atau korupsi, kombinasi dari alat bukti langsung dan bukti tidak langsung adalah yang paling persuasif dan dapat diterima, misalnya pada sebuah kasus yang menyebutkan bahwa saksi telah menyerahkan uang komisi/fee yang berupa uang tunai kepada pemerintah dan tidak ada bukti langsung lainnya, maka "step" pembuktian termasuk bukti tidak langsung dapat menjadi satu kesatuan untuk mendukung bukti langsung dalam hal ini seorang investigator atau penyidik dapat melakukan hal - hal sebagai berikut :
  • Catat secara detail ( kapan, dimana, mengapa, bagaimana/ 5 W 1 H) pernyataan dari saksi yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah menyerahkan uang tunai kepada pejabat pemerintah, pernyataan tersebut akan menjadi sebuah bukti langsung.
  • Buktikan bahwa pejabat pemerintah terkait telah menghabiskan atau menyimpan sejumlah uang dalam jumlah besar/tidak wajar, setelah waktu penyerahan /waktu kejadian yang disebutkan oleh saksi.
  • Hilangkan sejauh mungkin semua sumber pendapatkan kas resmi lainnya atau deposito.
  • Lakukan wawancara subjek secara resmi, dan "buat" pejabat tersebut tidak dapat menjelaskan sumber dari biaya tunai, atau deposito atau bahkan berbohong tentang hal tersebut (ketiga hal ini akan menjadi bukti tidak langsung).

Pengorganisasian Bukti/Dokumen
Pengorganisasian dokumen atau bukti yang baik akan mengarahkan kegiatan investigasi pada jalur yang benar. Ada kalanya kegiatan investigasi menjadi tidak terarah karena sistem pengorganisasian dokumen yang tidak baik. Pengorganisasian yang baik meliputi:
  • Adanya pemisahan dokumen atau bukti untuk tiap saksi ataupun tiap kejadian.
  • Ada suatu "key document" dimana adanya suatu filing dokumen penting yang relevan. Sistem ini secara periodik di review untuk meng-up date dokumen sehingga hanya dokumen yang relevan yang ada di file induk sedangkan yang kurang relevan disimpan di file lain.
  • Adanya suatu data base terutama untuk kegiatan pemeriksaan yang melibatkan banyak bukti.
Sumber :

http://guide.iacrc.org/the-basics-of-evidence-for-fraud-and-corruption-investigators/
http://www.sequenceinc.com/fraud-investigation-essential-proper-documentation-control/
Beberapa sumber lainnya.
Next PostNewer Posts Previous PostOlder Posts Home