Kelakukan yang cenderung aneh, dan nyentrik membuat mereka dikenal sebagai ilmuwan "gila", koruptor "gila" dll, sebagian disebut  sebagai "Child of Light " hingga "Nabi perubahan iklim", siapa sajakah mereka,? :
"

Wilhelm Steinitz (17 Mei 1836 - 12 Agustus 1900)

Number of games in database: 894
Years covered: 1859 to 1899
Overall record: +459 -191 =158 (66.6%)*

* Overall winning percentage = (wins+draws/2) / total games
Based on games in the database; may be incomplete.
86 exhibition games, odds games, etc. are excluded from this statistic."


Pada masa jayanya Wilima Steinits adalah salah satu pemain catur paling cemerlang di dunia. namun semakin tua, dia secara perlahan dijangkiti oleh kegilaan, dan sering merasa bahwa dia dapat menelpon seseorang tanpa menggunakan telepon, ataupun bermain catur tanpa bidak.

Dipuncak kegilaannya Wilhelm mengumumkan kepada masyarakat luas, bahwa dia hendak menantang tuhan untuk bermain catur, lebih parah lagi, dia menawarkan fur 1 bidak pada pertandingan tersebut.


Wernher Von Braun
Dilahirkan di Wyrzysk Polandia pada 23 Maret 1912, pada usia 12 tahun Wernher sudah "cukup gila" karena meledakan gudang mainannya dengan kembang api, namun justru dari ledakan gudang inilah yang memunculkan idenya untuk membuat roket, yang dikemudian hari membuat Hilter menganugerahinya gelar profesor pada umur 31 tahun.


Pada ahir perang dunia kedua Wernher dan sekitar 500 ilmuwan roket lainnya menyerahkan diri dan diterbangkan ke Amerika melalui operasi "Paperclip". disana dia bekerja untuk NASA dan resmi menjadi warga Amerika sepuluh tahun kemudian.

Wernher juga merupakan salah satu dari pengembang Roket V-2 (roket pertama yang menembus ruang angkasa) dan roket "Saturn - V) . Roket pertama yang membawa manusia kebulan pada tahun 1969.



John Whiteside Parson
dilahirkan pada 02 Oktober 1914,  hampir tanpa pendidikan formal, John Parson merupakan  peneliti propulsi roket  di Institut Teknologi California, John Parson juga merupakan salah satu dari pendiri dari Jet Propulsion Laboratory (JPL). Memiliki bakat yang luar biasa pada banyak hal yang berbau ilmiah terutama di bidang kimia, kemampuannya mengembangkan bahan bakar roket sukses mengantarkan Amerika pada perang dunia kedua.

Selain sebagai ilmuwan, Parsons juga dikenal menyukai hal - hal yang berbau magis dan sulap serta menyebut dirinya sendiri 'Antikris". Namun penemu hebat ini berahir tragis dengan menembak mati dirinya sendiri di laboratorium pada tahun 1952.


Johannes Brahms (07 Mei 1833 - 03 April 1897)

Johannes brahms, seorang komposer dan pianis besar dari jerman adalah seseorang yang sangat membenci kucing.

dikala senggang atau pada saat mencari inspirasi, komposer ini sering naik keloteng rumahnya dengan membawa busur dan anak panah, diloteng tersebtu dia menghabiskan waktunya dengan memanah kucing-kucing milik tetangganya. kebiasaan yang terus dilakukan Johannes Brahms sepanjang hidupnya




Sheikh Shakbut bin Sultan Al Nahyan (1905 - 11 Februari 1989)

Merupakan salah satu pemimpin Arab yang mendapatkan rejeki nomplok saat ditemukannya sumber minyak di jazirah Arab. namun penduduk Abu Dhabi selalu merasa heran, karena walaupun minyak telah disedot sekian banyak, uang dari hasil penjualan minyak tidak pernah kelihatan "jejaknya".

Pada saat terjadi perebutan kekuasan dan Sheikh Shakbut digulingkan dari kekuasaannya, sebuah komisi dibentuk untuk mencari tau kemana perginya yang hasil minya Abu Dhabi. dari istana kerajaan terbongkarlah misteri kemana perginya uang itu.

Ternyata selama pemerintahannya, Sheikh Shakbut telah menyembunyikan uang-uang hasil penjualan minyak tersebut keseluruh bagian istananya. mulai dari bawah kasur, lemari, karpet dan tempat-tempat lain. saking banyaknya sampai tim pencari sulit untuk menghitung jumlahnya. sebagai gambaran, terdapat uang kertas senilai USD 2 juta yang telah rusak digerogoti tikus.



Julius Robert Oppenheimer
Pria yang lahir di New York, 22 April 1904 ini dijuluki sebagai "Father of the Atomic Bomb (bapak bom atom). banyak yang menganggap bahwa dia adalah penemu bom atom sebenarnya, bukan Albert Einstein.
Lahir dari keluarga kaya dan merupakan alumni dari Universitas-Universitas terkenal seperti Harvard, Cambridge dan Goetinggen tempat dia mendapat gelar Ph.D pada 1927 dibawah bimbingan Max Born (penemu teori mekanika kuantum modern).

Bersama beberapa ilmuwan lain, Oppenheimer melakukan test bom atom pertama kali yang dikenal dengan "Trinity Test". Dahsyatnya bola api yang muncul dari ledakan bom tersebut membuat Oppenheimer mengutip kata-kata pada kitab "Baghavad Gita" yaitu " kini akulah kematian, sang penghancur dunia" . Namun melihat akibat dari letusan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki yang membuat ratusan ribu jiwa melayang membuatnya menyesal dan menyerukan supaya bom atom hanya digunakan untuk perdamaian.

Oppenheimer juga memiliki sifat yang kurang bisa memahami keterbatasan orang lain, pada tahun 1931 Oppenheimer meminta Leo Nedelsky (salah satu koleganya di Univercity of California Berkeley) untuk menyusun materi kuliah untuknya, yang menurutnya sangat mudah karena hanya merujuk pada satu buku yang diberikan olehnya. Namun permintaan itu membuat Leo Nedelsky pusing setengah mati, karena buku yang diberikan berbahasa Belanda.


Thomas Alfa Edison
Merupakan salah satu ilmuwan terkaya dengan nilai kekayaan sekitar USD 15 juta yang didapatnya dari lebih dari 1000 hak patennya. namun penemu lampu listrik ini juga dikenal sebagai salah satu orang yang terpelit karena sering memperkejakan pegawainya dalam jam kerja yang sangat panjang dan kondisi yang berbahaya dengan upah yang sangat minimal.

Dari jumlah hak patennya bisa ditebak bahwa sebagian besar hidupnya dihabiskan didalam laboratorium. sehingga nyaris tidak pernah punya waktu untuk keluarganya. konsekuensinya menjadi sangat mahal karena kedua istrinya menjadi sangat depresi. Anak pertamanya Thomas Alfa Edison, Jr menjadi seorang yang alkoholik dan menderita Hipokondriak  yaitu sejenis penyakit mental yang selalu menganggap diri sendiri dalam keadaan sakit. Thomas Alfa Edison, Jr ahirnya mengakhiri hidupnya sendiri dengan melakukan bunuh diri.


James Lovelock 
Ilmuwan yang dilahirkan di Letchword Garden City, Hertfordshire, pada 26 Juli 1919 ini dikenal sebagai ilmuwan berwawasan lingkungan dan penemu hipotesa Gaia, (nama Gaia diambil dari nama salah satu Dewi Yunani atas saran dari novelis William Golding). Hipotesis Gaia mendalilkan bahwa Biosfer memiliki efek regulasi terhadap lingkungan bumi yang bertindak mempertahankan mahluk hidup.

James Lovelock merupakan penemu seumur hidup, beberapa hasil kerjanya digunakan oleh NASA pada program Eksplorasi planet. salah satunyanya program Viking yang mengunjungi Planet Mars pada 1970.

Pada tahun 2004, James memunculkan kontroversi di media masa karena mengatakan bahwa "Hanya tenaga nuklir sekarang yang dapat menghentikan pemanasan global", menurutnya energi nuklir adalah satu-satunya alternatif yang realistis sebagai bahan bakar fosil yang memiliki kapasitas untuk memenuhi energi skala besar manusia, sekaligus mengurangi emisi rumah kaca.

pada tahun 2006, dia mengatakan bahwa pada ahir abad 21 miliaran manusia akan mati dan yang bertahan hidup akan berada dikutub utara. dia memprediksi bahwa pada tahun 2040, populasi manusia akan turun 80 %. Saking gilanya terhadap perubahan lingkungan hidup, dia kenal sebagai "Nabi perubahan iklim"


Nikola Tesla
Dilahirkan di Smiljan, Kroasia pada tengah malam anitara 9 sampai dengan 10 juli 1856. kelahirannya disertai dengan badai petir yang terus menerus, membuat bidan yang membantu persalinan mengatakan bahwa anak ini akan menjadi Son of Darkness" (anak kegelapan), namun ibunya menampik dan mengatakan "No, He will be Child of Light ".

Ilmuwan keturuan serbia (menjadi warga amerika pada 1891) ini merupakan perintis elektromagnetik tanpa kabel. pada 1893, dia mendemontstrasikan komunikasi tanpa kabel dan memenangkan "perang arus" membuatnya dianggap sebagai salah teknisi listrik AS yang terhebat.
Paten dan teori kerjanya yang merupakan dasar arus listrik bolak balik  (Alternating Current) modern, termasuk distribusi daya polyphase (Tesla polyphase System, siste, yang memiliki tiga atau lebih konduktor listrik ) dan motor AC, Tesla dianggap gila karena pernah memakai tubuhnya sendiri sebagai konduktor listrik.

Nikola Tesla juga merupakan penderita Obsessive Compulsive  Disorder (OCD,  Tidak suka menyentuh benda agak kotor) yang membuatnya selalu mengenakan sarung tangan putih pada setiap makan malam . selain itu dia juga dikenal sebagai orang yang anti "Mutiara', dia tidak akan pernah bersedia berbicara dengan seorang wanita yang mengenakan asesoris mutiara pada tubuhnya (tidak ada yang mengetahui alasannya).
Dengan segala "kegilaannya" ide - ide Tesla dipercaya sebagai salah satu cikal bakal teknologi smartphone dan internet nirkabel.



Salah satu karakteristik masyarakat modern adalah tidak percaya dengan takhayul, anggapan seperti ini tidak selalu benar, pada Februari 1987 Smithsonian Magazine (majalah yang dibentuk oleh Edward K Thompson, pensiunan editor majalah LIFE) merilis sebuah artikel berjudul "TRISKAIDEKAPHOBIA", yang diambil dari bahasa Yunani,(Tris berarti "3", kai berarti "dan", deka berarti "10" dan Phobia berarti takut) jadi secara harfiah TRISKAIDEKAPHOBIA berarti ketakutan terhadap angka 13


Psikososiolog Paul Hoffman melaporkan hasil risetnya, bahwa sebagai akibat dari nama ruwet tersebut, Setiap tahunnya, Amerika Serikat mengalami kerugian minimal satu bilion dollar. kerugian ini disebabkan oleh Absenteisme, Pembatalan perjalanan darat, udara dan laut. yang membuat ekonomi, industri dan bisnis mengalami kemerosotan pada setiap tanggal 13 pada tiap bulannya. kondisi ini makin parah jika angka 13 kebetulan bertepatan dengan hari Jum'`at. namun dari satu sisi hal ini pula yang membuat fil "Friday The 13th) sangat laris di Amerika, diproduksi serial beruntun.

Pengaruh angka 13 ini juga mempengaruhi salah satu orang terkaya, "Paul Getty" hingga Franklin D Roosevelt selalu dengan tegas menolak hadir dalam acara resmi yang dihadiri oleh 13 belas orang.






Berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga international, tindakan pencucian uang diperkirakan mencapai USD 1 Triliun sampai dengan USD 2.5 Triliun pertahunnya. bandingkan dengan Produksi Barang dan Jasa atau PDB indonesia pada tahun 2007 yang hanya mencapai sekitar USD 435 Miliar.

Definisi Money Laundering atau Pencucian Uang :

Menurut Departemen Keuangan Amerika Serikat (United States Treasury Departement) :

"Money Laundering is the process of making illegaly -gained proceeds (i.e"dirty Money") appear legal (i.e."Clean"). Typically, it involves three steps: Placement, layering and integration. First, the illegitimate funds are furtively introduced into the legitimate financial system. then, the money is moved around to create confusion, sometimes by wiring or transferring through numerous accounts. Finally, it is integrated into the financial system through additional transaction until the "dirty money" appears "clean"




Menurut Pusat Pelaporan Analisi & Transaksi Keuangan (PPATK) :
Money Laundering atau pencucian uang adalah :perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan uang atau harta kekayaan dari hasil tindakan pidana  (pencurian, penggelapan pajak, pembalakan hutan, penerimaan suap dan korupsi).


"Di Indonesia "Money Laundering" dengan tegas dinyatakan sebagai tindakan pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003".

Mengapa Pelaku kejahatan melakukan Pencucian uang?


  1. Agar uang tersebut tidak dipermasalahkan secara hukum, tidak disita oleh pihak yang berwajib dan tidak dicurigai oleh orang banyak. diantaranya dengan cara disimpan dibank atas nama orang lain atau disetorkan secara tunai kebeberapa rekening atas nama orang lain.                                            
  2. Menghindari tuntutan atau penyelidikan secara hukum dengan cara menjauhkan diri mereka sendiri dari uang hasil kejahatan misalnya dengan menyimpannya atas nama orang lain. ini adalah sebuah hal yang lumrah dalam sebuah tindakan kejahatan, seorang pelaku "harus jauh" dari tindakan kejahatan itu sendiri dan "harus jauh" dari uang atau harta hasil kejahatannya.                                                                                                        
  3. Untuk melipatgandakan keuntungan dengan cara menempatkannya pada bisnis yang sah, bisnis tersebut bisa atas nama dirinya sendiri maupun orang lain, sehingga menjadi lebih sulit terdeteksi dan pelaku dapat menggunakan uangnya dengan leluasa tanpa takut dicurigai.







Follow the Money & pemberantasan Money Laundering




Salah satu teknik atau pendekatan paling sederhana tapi sangat ampuh dan paling banyak digunakan dalam pemberantasan pencucian uang adalah dengan menggunakan pendekatan "Follow the Money"

"Seorang pelaku kejahatan tanpa disadarinya akan meninggalkan jejak berupa gambaran mengenai arus uang, Jejak uang atau "Money Trails" inilah yang akan dipetakan oleh penyidik"

Teknik ini mendahulukan mencari uang hasil kejahatan baru mencari pelaku kejahatan (Follow the Suspect).mengapa?, karena kita harus menyadari bahwa motive dari tindak kejahatan pencucian uang itu sendiri adalah mendapatkan keuntungan atau uang, pada ahirnya dari penelusuran akan ditemui ada arus uang atau dana dari "tempat persembunyian" atau "tempat penitipannya" ke alamat pelaku utama.

Teknik ini sangat sederhana, kesulitannya adalah, penyidik akan berhadapan dengan data yang sangat banyak dalam hitung terabytes. fokusnya adalah pada penyelidikan pola-pola arus dana yang menuju kesuatu tempat yang akan memberikan indikasi tentang pelaku.

Apakah manfaat dari Pendekatan Follow The Money?

  1. Jangkauannya lebih jauh sehingga dirasakan lebih adil
  2. Dapat dilakukan dengan diam-diam (silent action) sehingga relative lebih mudan dengan tingkat risiko yang lebihj kecil karena tidak berhadapan langsung dengan pelaku yang bisa berpotensi melawan atau menghilangkan atau menyembunyikan alat bukti.
  3. Pendekatan merampas uang hasil kejahatan, (tidak hanya mencari pelaku kejahatan) terbukti mengurangi atau menghilangkan niat orang melakukan kejahatan.
  4. Adanya insentif pengecualian ketentuan rahasia bank dan ketentuan rahasia lainnya

(Sumber : elearning PPATK dan Akutansi Forensik & Audit Investigatif LPFE-UI serta beberapa sumber yang lain)





Luwuk 26 - 29 juni 2010.






Perjalanan dinas saya kali ini bukan untuk melakukan investigasi atau pemeriksaan khusus, namun untuk menjadi trainer pada program "Fraud Induction" untuk karyawan. karena tujuannya hanya mengajar jadi saya hanya memiliki waktu sekitar dua hari untuk mengenal kota luwuk.

Sekilas tentang luwuk:
secara administrai Luwuk merupakan ibukota dari kabupaten Banggai Sulawesi Tengah, jaraknya dari kota Palu adalah sekitar 607 km, memiliki mota "Luwuk Berair = Bersih, aman, indah dan rapi" kota ini diproyeksikan menjadi pusat administrasi sulawesi timur dimasa depan.
secara Etimologi, Luwuk berasal dari kata Luwok, huk yang berarti teluk. pada tahun 1906 kota ini pernah menjadi pusat pemerintahan Hindia Belanda, ibu kota "afdeling"Sulawesi bagian timur. dan ditahun 1942 Luwuk menjadi kota pemerintahan jepang dengan nama "Bunken Kanrikan".
suku asli dari kota luwuk adalah 

Akses ke kota luwuk
Untuk datang ke Luwuk dapat menggunakan perjalanan darat dari Palu melewati "Parigi"-"Tolai"- "Poso"- "Ampana" baru luwuk yang memakan waktu sekitar 12 jam, ( jalur  ini saya ambil saat melakukan investigasi ke kota Ampana tojo una-una), atau melewati laut, ini karena luwuk merupakan kota pelabuhan. namun untuk perjalanan dinas kali ini saya mengambil jalur yang lebih singkat yaitu menggunakan pesawat dari Jakarta transit di Makassar sekitar 30 menit.
bandara Luwuk sendiri tergolong baru yang dibangun di tepi pantai dan memiliki ruang tunggu VIP yang berdiri diatas laut dengan jembatan yang dibangun melewati jalan raya.

Penginapan:
Anda tidak perlu khawatir mengenai penginapan di kota Luwuk, dikota ini terdapat banyak penginapan dan hotel dari kelas melati sampai hotel berbintang seperti Istana hotel (bintang 3), Estrella Hotel (bintang 3) dan Aston (bintang 4).

Makanan khas Luwuk:
Untuk makanan saya hanya sempat mencoba "Milu Siram ala Luwuk"  makanan ini dibuat dari jagung yang ditambah dengan ikan tongkol kadang ikan tuna.

Tempat yang bisa dikunjungi
kalau anda memiliki cukup waktu untuk menikmati kota Luwuk dan sekitarnya, ada beberapa tempat yang bisa anda kunjungi dintaranya :
  • Suaka Margasatwa Bangkirang ; letaknya sekitar 56 km dari kota luwuk, ditempati anda dapat melihat langsung burung Maleo (Macrocephalon Maleo) atau sengkawor  dalam bahasa sulawesi yang unik dan langka karena bisa menghasilkan telur yang berukuran besar. berat telur burung Maleo bisa mencapai 240 hingga 270 gram. ukuran tubuhnya sendiri sekitar 56 cm. burung ini termasuk burung monogami dan kemana-mana selalu bersama dengan pasangannya sampai meninggal,burung unik ini diperkirakan memiliki populasi tinggal 4000 ekor, jumlahnya menurun drastis sekitar 90 % sejak tahun 1950. keunikan lainnya adalah,  anak burung Maleo sudah dapat terbang sejak baru menetas.

  • Ondorneming Tobelombang : Jika anda menyukai sejarah, desa ini merupakan salah satu tempat yang harus anda kunjungi karena pernah menjadi pusat perkebunan Hindia belanda pada tahun 1915, letaknya dikecamatan Nuhon.
  • Suaka Margasatwa Salodik:Terletak sekitar 27 km dari kota luwuk dan dapat dicapai dengan perjalanan darat sekitar 40 menit. karena pemandangannya yang indah pemerintahan Hindia Belanda pernah mendirikan pesanggrahan di tempat ini. daya tarik utamanya adalah air terjun yang bersusun-susun.



  • Air Terjun Hanga-hanga : Ini adalah sumber air tawar dengan suasana yang segar dan indah, terletak di dekat pusat kota luwuk yaitu di kelurahan hanga-hanga.
















  • Pantai Kilo Lima : Merupakan pantai dengan air yang sangat jernih, pantai ini menjadi pusat rekreasi keluarga masyarakat luwuk, berikut foto pantai yang saya ambil dari pesawat.















Keindahan kota luwuk dilihat dari atas, saya lupa nama tempatnya ^^ disini terdapat restoran yang digunakan oleh masyarakat dan pengunjung kota luwuk untuk menikmati suasana malam di kota ini.



Bagi kebanyakan orang yang non praktisi lembaga keuangan atau perbankan, "Fraud" masih merupakan sebuah kata yang asing. saya akan mencoba memaparkan definisi Fraud dari beberapa versi.
Fraud dalam bahasa sederhananya adalah sebuah "kecurangan", banyak orang beranggapan bahwa sebuah pelanggaran adalah sebuah tindakan fraud, menurut saya pelanggaran biasa belum tentu sebuah fraud. sebagai contoh, terjadi selisih kurang/kehilangan uang di Counter Teller, apakah ini sudah menjadi tindakan fraud  yang dilakukan oleh salah satu Teller? belum tentu, sebuah tindakan fraud harus memenuhi unsur kesengajaan, diantara pertanyaan yang perlu dibuktikan adalah apakah hilangnya uang tersebut karena kesengajaan (diambil) atau hanya kelalaian. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan hilangnya uang tersebut karena Teller kelebihan mengembalikan uang kepada nasabah maka hal ini harusnya dianggap sebagai sebuah kelalaian (neglation), meskipun masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, misalnya : apakah Teller tersebut bekerja sama dengan nasabah atau tidak?. artinya untuk membuktikan bahwa sebuah pelanggaran tersebut bisa dikatakan sebuah tindakan Fraud maka harus terdapat atau memenuhi unsur "kesengajaan"
Secara definisi sederhana Fraud artinya "Perbuatan Curang" dibawah ini adalah beberapa definisi fraud yang saya sunting dari beberapa sumber :

Menurut Black's Law Dictionary, fraud didefinisikan sebagai:
"embracing all multivarious means which human ingennity can devise, and which are resorted to by one individual to get an advantage over another by false suggestions or suppression of truth, and indudes all surprise, trick, cunning or dissembling, and any unfair way by which another is cheated"

'mencakup semua macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan dan orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tak terduga, penuh siasat, licik, atau tersembunyi, dan setiap cara yang tidak wajar yang menyebabkan orang lain tertipu.'

Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), sebuah organisasi yang mendedikasikan pada pencegahan dan penanggulangan kecurangan di Amerika Serikat, kecurangan di bagi menjadi tiga kelompok yaitu :



1. Fraudulent Financial Reporting atau Kecurangan Laporan Keuangan. Kecurangan ini didefinisikan sebagai kecurangan oleh manajemen dalam bentuk salah saji material dalam Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor. Kecurangan Laporan Keuangan dapat bersifat financial atau kecurangan yang bersifat non-financial.

2. Asset Missappropriation atau Penyalahgunaan aset. Kecurangan ini terbagi dalam 'Kecurangan Kas' dan 'Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya'.

3. Corruption atau Korupsi. Kecurangan ini dapat dibedakan ke dalam pertentangan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian illegal/tidak sah (illegal gratuity), dan pemerasan (economic extortion).

Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat beberapa pasal yang mencakup pengertian fraud yaitu :

  • Pasal 362 : Pencurian (definisi KUHP : "mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum").
  • Pasal 368 : Pemerasan dan Pengancaman (definisi KUHP : " dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang");
  • Pasal 372: Penggelapan (definisi KUHP : "dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan").
  • Pasal 378 : Perbuatan curang (definisi KUHP : " dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang").; 
  • Pasal 396 : Merugikan pemberi utang dalam keadaan pailit.
  • Pasal 406 : Menghancurkan atau merusakan barang (definisi KUHP : "dengan sengaja atau melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain");
  • Pasal 209, 210, 387, 388, 415, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  (Undang-Undang nomor 31 tahun 1999). 
(Sumber : Akutansi Forensik dan Audit Investigatif LPFE-UI).


 

Fraud Tree

Association of Certified Fraud Examiners, menggambarkan fraud secara skematis fraud dalam bentuk fraud tree, dengan tiga cabang utama seperti yang dijelaskan diatas :



  • Corruption : biasanya berbentuk kecurangan off-books dan ditemukan balam bentuk pemberian komisi, hadiah, dan hibah kepada pegawai pemerintah dan kontraktor atau kepada pegawai perusahaan swasta dari pemasok.
  • Asset Missappropriation: 

CASH
-Skimming :
Pencurian terhadap penerimaan kas yang belum tercatat misalnya : Mencuri cek yang diterima melalui pos, mencatat penjualan yang lebih rendah dari nilai penjualan yang sebenarnya, mengambil uang angsuran dari hasil penagihan kepada nasabah.
contoh Skimming jangka pendek adalah mengambil uang perusahaan, didepositokan beberapa waktu, bunga diambil baru uang dikembalikan kepada perusahaan.

- Cash Larceny:
Pengambilan secara sengaja uang kas milik perusahaan atau pemberi kerja, tanpa seijin dan bertentangan dengan peraturan atau keinginan pemberi kerja, misalnya pencurian kas dari simpanan bank atau kas perusahaan.

Inventory & All Other Asset
- Larceny Scheme
Pengambilan inventory atau persedian perusahaan, tanpa disertai tindakan oleh pelaku untuk menutupi tindakannya dalam bentuk buku maupun catatan.
- Asset Requisition & Transfer Scheme
Penggunaan dokumen internal untuk meminta pemindahan asset ke lokasi/cabang lain 
dalam upaya pencurian aset.
- Purchasing & Receiving Scheme
Pembelian barang yang tidak dibutuhkan dan mencuri aset tersebut dengan memalsukan catatan penerimaan barang
- False Shipment Scheme
Membuat dokumen pengiriman dan dokumen penjualan palsu untuk menutupi penerimaan persediaan atau aset lain sehingga terlihat seolah olah terdapat penjualan untuk menutupi kecurangan yang dilakukan misalnya dengan memalsukan catatan penjualan dll.
  • Financial Statement Fraud atau kecurangan laporan keuangan: salah saji material dalam laporan keuangan yang merugikan investor dan kreditor. 

Unsur Fraud :

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia nomor 13/28/DPNP tanggal 09 Desember 2011, perihal Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum disebutkan : " yang dimaksud dengan fraud dalam ketentuan ini adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui , menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung
Dari definisi tersebut, secara sederhana sebuah tindak kecurangan (khusus untuk bank) bisa dikatakan sebagai fraud apabila memenuhi empat unsur yaitu : 
  1. Adanya PENYIMPANGAN atau PEMBIARAN terhadap standar/prosedur/kode etik internal perusahaan termasuk pelanggaran hukum pidana dan UU perbankan.
  2. Adanya KESENGAJAAN dalam melakukan penyimpangan atau pembiaran atau pelanggaran.
  3. Mengakibatkan KERUGIAN secara langsung maupun tidak langsung
  4. MENGUNTUNGKAN pelaku baik secara langsung maupun tidak langsung


Statistik Fraud

Berdasarkan data statistik kecurangan Fraud menurut Association of Certified Fraud Examiner tahun 1994 kerugian bisnis atau perusahaan akibat fraud diantaranya :
  • 0.5 % sampai dengan 2 % kerugian dari penjualan terjadi karena kecurangan dan ketidakjujuran karyawan.
  • 1/3 dari kegagalan usaha (business Failure) karena kecurangan internal.
  • Hanya 30 % kerugian usaha eceran yang berasal dari pencurian toko (Shop Lifter) sedangkan 70% nya dicuri oleh karyawan.
Mengacu kepada Fraud Tree, ACFE menggambarkan kerugian fraud berdasarkan kategori sebagai berikut


 Latar belakang Fraud

 Fraud biasanya terjadi karena terpenuhinya empat komposisi fraud yaitu :
  • Plan : adanya rencana atau niat
  • Capability : adanya kemampuan dari pelaku untuk melakukan fraud
  • Chance : adanya kesempatan
  • Tools : adanya peralatan yang membantu pelaku dalam melakukan fraud
dari komponen diatas yang paling mungkin diminimalisir adalah komponen "Chance atau kesempatan " kontrol internal yang baik adalah salah satu cara mencegah terjadinya suatu fraud. (Contoh fraud dan langkah pencegahannya akan di bahas dalam artikel berbeda.)

Dapat dilihat juga bahwa faktor yang melatarbelakangi fraud bukan hanya karena adanya niat dari pelaku namun juga motif pelaku bisa disebabkan oleh beberapa faktor yang lain diantaranya : 
  1. Motif keuntungan pribadi, perusahaan atau kelompok.
  2. Adanya kontrol yang lemah yang memberikan kesempatan dengan cara terlalu percaya pada staff/rekan kerja, menggangmpangkan proses atau tidak perduli terhadap pelanggaran prosedur internal perusahaan
  3. Tidak puas terhadap perorangan/business
  4. Adanya kebutuhan mendesak dari pelaku
  5. Lifestyle dan kebanggaan diri yang berlebihan.
Secara terpisah motif pelaku dalam melakukan fraud banyak dibahas dalam bentuk fraud triangle seperti di bawah ini :

  • Perceived Opportunity : Adanya kesempatan yang diakibatkan oleh pembiaran atau lemahnya kontrol internal, ini bisa menyebabkan seorang pelaku atau karyawan dari yang awal  tidak memiliki niat menjadi melakukan fraud.


  • Pressure atau tekanan : Tekanan bisa muncul karena faktor individu seperti lifestyle, kebutuhan mendesak karena keluarga sakit atau karena tekanan dari perusahaan seperti pencapaian target dll
  • Rationalization atau pembenaran : motif ini biasanya muncul dibarengi dengan alasan bahwa tindakan yang dilakukan adalah untuk kepentingan perusahaan, adanya kebiasaan dari karyawan yang lain terutama atasan atau yang lebih senior sehingga pelaku mengambil contoh dari kebiasaan tersebut karena menganggap sebagai hal yang biasa terjadi.

Pelaku Fraud

Menurut sistem hukum amerika (Fraud Examiners Manual, LAW, Pager 2.201-208) pelaku fraud memiliki type sebagai berikut :
1. Misrepresntation of Material facts (menyajikan fakta-fakta yang tidak benar) dengan unsur-unsurnya adalah : 
  • A Material False Statement;
  • Knowledge of its falsity
  • Reliance on the false statement by the victim
  • damages suffered
2. Concealment of material facts (penyembunyian fakta) tindakan ini mengandung unsur :
  • That the defendant had knowledge
  • Of a material fact;
  • That the defendant had a duty to disclose
  • And failed to do so;
  • With the intent to mislead or deceive the other party.
3. Bribery (melakukan penyuapan).: tidak hanya meliputi penyuapan terhadap pejabat publik tapi juga termasuk dalam bidang komersial. unsur-unsurnya meliputi :
  • Giving or receiving
  • A thing of value
  • to influence
  • An official art
Selain Bribery yang termasuk dalam kategori penyuapan adalah :
  • Ilegal Gratuity atau pemberian/komisi yang ilegal kepada pejabat publik dengan jumlah yang lebih kecil, unsur-unsurnya hanya berbeda pada point tiga dengan bribery yaitu "for or because of"
  • Commercial Bribery, perbedaan unsurnya dengan bribery terletak pada point 4 yaitu "A Business decision" dan tambahan satu unsur " Without the knowledge or consent of the principal"
4. Extortion (Pemerasan) sesuai isi pasal 368 seperti yang dibahas diatas.
5. Conflict of interest atau konflik kepentingan : tindakan ini dapat dikenakan tuntutan pidana maupun perdata, unsur-unsur untuk perkara perdatanya adalah :
  • An agent taking an interest in a transaction
  • That is actually or potential adverse to the principal
  • Without full an timely disclosure to an approval by the principal.
6. Theft Of Money or property atau mencuri uang atau properti:istilah "theft" digunakan untuk menjelaskan suatu bidang yang terkait fraud terbatas pada embezzlement, larceny, & misappropriation of trade secret & proprietary information.

7. Theft of trade secrets or intellectual property (mencuri rahasia dagang atau kekayaan intelektual)unsur-unsurnya adalah :
  • That a party possessed information of value to the business;
  • That was treated confidentially;
  • That the defendant took or used by breach of an agreement, confidential relationship, or other improper means.
(sumber LPFA).




    Tahukah anda peringkat korupsi indonesia pada 2014?. berdasarkan daftar dari lembaga Transparency International tahun 2014 (sebuah lembaga nirlaba non pemerintah yang didirikan di Jerman), Indonesia berada di posisi 104 dari 176 negara, dengan total score 34, naik 11 peringkat dari posisi tahun 2012 (total score 32).

    Bandingkan dengan posisi Indonesia pada tahun 2005. yang berada posisi ke enam negara terkorupsi di dunia dengan nilai index 2.2 (berdasarkan index persepsi korupsi  TI) sejajar dengan Azerbaizan, Kamerun, Ethiopia, Irak, Liberia,  dan Uzbekistan. posisi ini hanya sedikit diatas Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti dan Myanmar ( Sumber : Wikipedia).



    Di zona Asia Pasifik indonesia menduduki peringkat 17 dari 28 negara, posisi pertama ditempati oleh New Zealand  dengan total score 91 diikuti oleh singapura dengan total score 84 sedangkan posisi ke 28 ditempati oleh korea utara.

    Singapura masih berada pada ranking 10 besar negara paling bersih dari korupsi, posisi pertama ditempati oleh denmark. dan posisi terahir ditempati oleh korea utara dan somalia dengan score 8

    Berikut daftar 10 negara paling bersih diseluruh dunia versi international transparency:
    1. Denmark
    2. New Zealand
    3. Finlandia
    4. Swediar
    5. Norwegia
    6. Swiss
    7. Singapura
    8. Belanda
    9 Luxemburg
    10. Kanada


    Untuk kota kota besar di Indonesia, Berdasarkan pada survei TI pada tahun 2004, Jakarta menduduki posisi sebagai kota terkorup di Indonesia, diikuti Surabaya, Medan, Semarang dan Batam.

    Memang hasil Index Persepsi Korupsi masih diperdebatkan, karena berdasarkan survesi hasilnya tidak terlepas dari subjektifitas, karena kejahatan "korupsi" bersifat tersembunyi "fenomena Gunung Es" agak mustahil bisa diukur secara langsung.

    Parameter yang digunakan diantaranya dengan mengambil survey persepsi publik, yang terdiri dari beberapa pertanyaan seperti " apakah anda percaya dengan pemerintah sekarang?" atau apakah korupsi merupakan masalah besar dinegara anda?". disamping itu, perlu juga di ingat bahwa sesuatu yang dianggap sebagai korupsi di suatu negara belum tentu sama dengan negara lain sesuai dengan wilayah hukum masing-masing, pemberian tips dianggap sah disuatu negara, namun dinegara yang berbeda bisa di anggap sebagai sebuah tindakan penyogokan. oleh karena sebuah hasil survey harus dimaknai sebagai sesuatu pengukuran persepi publik, tidak menjadi sebuah tolak ukur yang objektif .




    Koleksi pribadi 












    Next PostNewer Posts Previous PostOlder Posts Home