Pada saat mendekati pulau ini, sepenggal bait dari sabang sampai merauke berjejer pulau pulau terlintas secara Otomotis dalam pikiran saya, ahirnya saya bisa juga berkunjung tempat eksotis ini dan penuh sejarah ini , Seperti banyak pulau kecil lainnya di Indonesia, Pulau seluas156 kilometer persegi ini menyimpan banyak potensi wisata alam yang bisa dikunjungi, berkunjung kepulau Weh berarti berkunjung ke kota Sabang, nama Sabang sendiri berasal dari kata Syabak  yang artinya adalah gunung meletus, konon dibawah lautan dan daratan.
berikut beberapa lokasi wisata yang bisa dikunjungi di pulau weh


Tugu Nol Kilometer

Lokasi ini adalah target utama kunjungan banyak wisatawan termasuk saya sendiri, daya tarik pulau weh sebagai
pulau paling barat di Indonesia ( meskipun faktanya pulau Weh bukan pulau paling barat), membuat saya menjadikan lokasi ini sebagai lokasi wisata pertama yang saya kunjungi, karena rasanya belum lengkap bila belum berkunjung ketempat ini, disini anda akan mendapatkan sertifikat yang menandakan anda pernah berkunjung kelokasi ini lengkap dengan nomor urutnya.jaraknya sekitar 30 km atau sekitar 45 menit dari kota Sabang.


Danau Aneuk Laot

Danau yang juga dikenal dengan nama danau air tawar dapat dicapai dengan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat kota Sabang, Nama Anaeuk Laot sendiri dalam bahasa Aceh berarti anak laut, kondisi disekitar danau ini sangat sejuk, bahkan ketika anda mengunjunginya pada saat siang hari, waktu terbaik untuk mengunjungi tempat ini adalah pada sore hari, karena anda bisa menikmati sunset dengan latar belakang laut Sabang, selain sebagai tempat wisata, danau ini juga merupakan sumber PLTA untuk seluruh pulau Weh.


Pantai Anoi Itam

Pantai berjarak sekitar 13 kilometer dari kota Sabang ini sesuai dengan namanya memiliki pasir yang berwarna hitam disepanjang bentangan pantainya.selain keindahan alamnya disekitar pantai ini anda akan menemukan banyak tempat yang menyediakan kopi khas Aceh, tempat ini juga mirip dengan pantai Natsepa di Ambon, yaitu sama - sama menyediakan rujak khas daerah dengan bahan dasar yang berbeda dengan rujak didaerah lain, rujak disini dikenal dengan nama Rujak Aceh yang diatasnya ditaburi dengan kacang goreng dengan buah tambahan yang bernama buah Rubiah yang memiliki rasa unik dan pahit. tempat lain yang bisa anda kunjungi didekat pantai ini adalah benteng peninggalan jepang.



Pantai Iboih

Ini adalah pantai terbaik di Pulau Weh dan menjadi destinasi wisata pantai yang paling banyak di kunjungi, selain keindahan pantainya anda dapat melihat jejeran kapal - kapal nelayan khas aceh. disekitar lokasi ini juga tersedia banyak penginapan dan hotel.




Pulau Rubiah

Pulau Rubiah dapat dicapai hanya dengan waktu sekitar 15 menit dari pantai Iboih, selain keindahan pulaunya, wisata bawah laut pulau Rubiah adalah salah satu yang terbaik di Indonesia bagian barat.










Salah satu tantangan bagi seorang Investigator pada saat melakukan pemeriksaan case Fraud adalah pada saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terutama bagi Investigator pemula ataupun auditor yang tiba-tiba ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan Case Fraud untuk pertama kali. seperti dalam beberapa tulisan saya sebelumnya, pada saat melakukan BAP, antara yang diperiksa dengan terperiksa akan dihadapkan pada suatu kondisi "Tarik Ulur" dan "saling menilai kemampuan masing masing, kondisi ini bisa merepotkan dan berbahaya bagi orang yang belum pernah dan tiba-tiba harus membuat BAP. tingkat kesulitannya lebih tinggi daripada sekedar hanya meminta yang diperiksa untuk menuliskan dalam sebuah surat pernyataan perihal hasil interview.
Ada beberapa alasan kenapa saya mengatakan bahwa tingkat kesulitannya lebih tinggi diantaranya adalah :
  • Pada saat mengetik pertanyaan maupun jawaban pada BAP, terdapat jeda waktu yang membuat tersangka bisa mengamati perilaku dari pemeriksa, ketidakpahaman akan kasus, kebijakan/peraturan yang dilanggar serta keraguan/sikap yang gugup dari pemeriksa akan terlihat oleh yang terperiksa yang membuatnya akan bisa mengambil keputusan untuk berbohong/memberikan keterangan yang tidak benar lainnya.
  • Pada saat pemeriksa mengetik jawaban yang diberikan oleh yang terperiksa, seorang pemeriksa harus secepatnya harus bisa menentukan apa kemungkinan pertanyaan selanjutnya, lama tidaknya interval waktu yang muncul akibat pemeriksaa memikirkan pertanyaan selanjutnya akan menentukan sikap dari yang diperiksa.
  • Pemeriksa harus memiliki kemampuan untuk mengetik jawaban dari yang terperiksa dalam bahasa yang mudah dimengerti oleh kedua belah pihak maupun pihak lain yang diperbolehkan membaca isi BAP, seorang pemeriksa tidak akan menuliskan jawaban 100 % sama dengan yang diberikan oleh yang terperiksa.
  • Sesuai tujuannya, pembuatan BAP adalah untuk mengungkapkan fakta yang terjadi, bukan "hanya" untuk meminta pengakuan bersalah secara tertulis dari yang terperiksa, karena pada prinsipnya, sebuah BAP bagi pemeriksa adalah untuk "membuat terang" kasus yang terjadi, sedangkan bagi yang terperiksa, BAP adalah media untuk membela diri/menyampaikan fakta berdasarkan versinya. seluruh pertanyaan dari awal hingga ahir harus jelas sesuai kondisi kasus yang terjadi dengan selalu berpedoman pada prinsip 5 W-1 H. BAP yang bertele-tele atau tidak relevan dengan kasus yang terjadi akan menyulitkan pemeriksa untuk merangkumnya pada saat pembuatan Laporan Hasil Investigasi (LHI).
Berikut beberapa Tips pada saat membuat BAP.
  1. Baca dan pahami dengan jelas kasus yang terjadi dan tentukan pelanggaran apa yang terjadi sesuai dengan kebijakan/peraturan internal ataupun peraturan yang berlaku lainnya. susun laporan kasus, kebijakan/peraturan yang berlaku didekat lokasi pemeriksaan sehingga bisa dibuka dengan cepat pada saat dibutuhkan.
  2. Pastikan posisi duduk sejajar dengan yang terperiksa.
  3. Tempatkan posisi yang terperiksa pada kondisi yang membuatnya bisa fokus pada BAP terutama bila ruangan yang digunakan dindingnya dari kaca.
  4. lakukan Ice Breaking, mulai dengan beberapa pertanyaan ringan yang memiliki kecenderungan akan dijawab dengan jujur oleh yang terperiksa, misalnya pertanyaan terkait latar belakang pendidikan, keluarga, daerah asal dll. perhatikan sikap/kebiasaanya pada saat menjawab secara jujur, ini akan membantu pemeriksa untuk mengetahui pada saat yang terperiksa berbohong/tidak jujur.
  5. Sebelum memulai BAP, minta kepada yang terperiksa untuk memfotocopy KTP, ID Card, dan Curriculum Vitae (CV)  hal ini akan membantu yang terperiksa untuk bisa mengisi data awal yang terperiksa pada BAP dengan lebih cepat tanpa banyak membuang waktu dan lebih mengenal latar belakang yang terperiksa (nama, tempat tanggal lahir dll).
  6. Pastikan pada tiga pertanyaan awal bahwa yang terperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, bersedia dimintai keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan mengetahui dalam rangka apa dimintai keterangan.
  7. Pastikan pada pertanyaan berikutnya riwayat kerja dan training yang pernah diikuti oleh yang terperiksa (untuk mengetahui sejauh mana kemampuan/pengetahuan yang terperiksa terkait kasus yang terjadi, tujuannya untuk mengantisipasi jawaban tidak tahu)
  8. Pastikan pertanyaan selanjutnya adalah apakah jabatanya pada saat kejadian, tanyakan Job Desc dari yang terperiksa, bandingkan dengan Key performance Indikator (KPI). hal ini akan membantu pemeriksa pada pertanyaan selanjutnya dalam membuat yang terperiksa kesulitan untuk tidak mengakui kesalahannya. misalnya kasusnya adalah kesalahan penentuan luas jaminan, jabatan yang terperiksa adalah Credit Officer, Job Descnya terkait penentuan luas jaminan adalah memastikan batas jaminan, mengukur luas jaminan dan dibandingkan dengan informasi pada Sertifikat. pada kasus seperti ini urutan pertanyaannya adalah: 1. Mohon saudara jelaskan Job Desc saudara sebagai Credit Officer pada saat melakukan verifikasi jaminan, 2. apakah saudara selalu mengukur luas jaminan pada saat melakukan verifikasi jaminan?, 3. berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa luas jaminan yang sebenarnya lebih kecil dari luas jaminan yang saudara cantumkan pada laporan pemeriksaa jaminan yang saudara buat, mohon saudara jelaskan bagaimana hal tersebut bisa terjadi.
  9. Pada banyak kasus, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan dikeluarkan, seorang terperiksa seringkali membantah hanya menandatangani isi BAP dan tidak membacanya dengan detail sebelum menandatangani, dengan alasan pemeriksaan terlalu lama, sudah lelah dll, yang bisa "menganulir" hasil pemeriksaan, untuk mengantisipasi kondisi seperti ini, buat beberapa kata/penulisan yang salah pada saat mengetik BAP, setelah BAP selesai dibuat dan di print, minta kepada yang terperiksa untuk membaca secara detail isi BAP sebelum menandatangani, ingatkan kepadanya untuk menginformasikan kepada pemeriksa apabila terdapat penulisan yang salah atau kalimat yang tidak sesuai, pada saat yang terperiksa menginformasikan bahwa terdapat kata/penulisan yang salah atau tidak sesuai minta kepadanya untuk dicoret dan disesuaikan dengan cara ditulis tangan disebelahnya dan diparaf. ini akan menjadi sebuah bukti bahwa sebelum penandatanganan BAP, yang terperiksa telah membaca secara detail isi dari BAP.
Selamat Mencoba ^^





Mempunyai rumah sendiri adalah impian bagi hampir semua orang, bagi yang mampu tentunya akan membayar secara Cash, namun bagaimana dengan orang yang tidak memiliki dana cash?, alternatif yang paling mungkin adalah dengan cara mengajukan kredit Pemilikan rumah.
Sebelum mengajukan pemilikan rumah, ada baiknya kita memahami bagaimana sebenarnya KPR itu sendiri :

Kredit Pemilikan Rumah merupakan  salah satu fasilitas kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan kepada para nasabah perorangan yang bermaksud membeli atau merenovasi rumah.
Secara umum terdapat dua jenis KPR yaitu :

 

Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi.

KPR bersubsidi yang juga disebut juga dengan KPR Sejahtera - Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR Sejahtera - FLPP) merupakan kredit yang ditawarkan oleh lembaga perbankan kepada masyarakat atau nasabah yang memiliki pendapatan menengah kebawah. bentuk kreditnya bisa Subsidi meringankan kredit dan subsidi untuk menambah dana untuk pembangunan atau renovasi rumah. untuk kredit jenis ini diatur secara langsung oleh pemerintah, dan tidak semua orang bisa mendapatkan kredit ini, sebagai batasan kreditnya adalah jumlah penghasilan dari yang mengajukan kredit dan maksimum plafond kredit yang akan diberikan .
Program ini dipersiapkan oleh pemerintah bekerjasama dengan Kementrian Perumahan Rakyat, dan diperuntukan kepada masyarakat yang baru pertama kali mengajukan KPR. sehingga untuk masyarakat yang sudah memiliki rumah satu atau lebih, tidak berhak lagi untuk mendapatkan program ini.
pada program FLPP tahun 2015, beberapa bantuan yang didapatkan adalah DP sebesar Rp 4 juta, DP sebesar 1 % (Khusus untuk BTN) hingga pemotongan bunga KPR dari 7.25 % menjadi 5 %/tahun sampai dengan 20 tahun. 

 

Kredit Pemilikan Rumah Non Subsidi

Merupakan jenis KPR yang bisa diberikan kepada seluruh masyarakat, ketentuan KPRnya ditetapkan oleh bank pemberi kredit, sehingga total plafond dan suku bunga tergantung pada kebijakan bank terkait.


Persyaratan :
Umumnya persyaratan yang ditentukan oleh setiap bank relatif sama, dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada saat pengajuan KPR adalah :
  • KTP Suami istri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Penghasilan atau Slip gaji
  • Catatan keuangan ( untuk wiraswasta)
  • NPWP pribadi ( untuk kredit diatas Rp 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi, untuk kredit dengan plafond diatas Rp 50 juta.
  • Fotocopy sertifikat induk dan atau pecahan, apabila pembelian melalui developer
  • Fotocopy sertifikat/SHM, apabila jual beli perorangan Fotocopy IMB

Biaya :
Biasanya biaya yang dikenakan adalah :
  • Biaya Appraisal (penilaian Objek jual beli)
  • Biaya Notaris
  • Provisi Bank
  • Asuransi kebakaran
  • Premi Asuransi jiwa selama jangka waktu kredit.

Perhitungan Bunga KPR

Seperti halnya jenis kredit yang lain, terdapat 3 metode perhitungan bunga untuk KPR yaitu :
  1. Flat
  2. Efektif
  3. Annuitas tahunan dan bulanan


Keuntungan KPR :
  • Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah, cukup menyediakan uang muka
  • KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan


Hal - hal yang diperhatikan pada saat kita mengambil KPR adalah :
  • Untuk pembelian rumah dari perorangan, selalu pastikan bahwa sertifikat tidak bermasalah dan memiliki IMB yang sesuai dengan kondisi bangunan yang akan dibeli.
  • Untuk pembelian rumah dari developer, harus dipastikan bahwa Developer terkait memiliki ijin-ijin sebagai Developer, diantaranya, Ijin Peruntukan Tanah ( Ijin lokasi, aspek penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan dan lain-lain), Prasarana penunjang perumahan sudah tersedia, Kondisi tanah matang, Sertifikat tanah minimal harus SHGB atau HGB induk yang sudah atas nama Developer, IMB Induk, Reputasi penjual (perorangan atau Developer), langsung dibuatkan Akta Jual Beli didepan Notaries jangan melakukan transaksi dibawah tangan dengan hanya menggunakan surat perjanjian atau kwitansi biasa.


Sumber :
http://ekbis.sindonews.com/read/986786/39/jurus-jitu-dapatkan-kpr-bersubsidi-1428483351
http://www.bi.go.id/id/perbankan/edukasi

Berdasarkan penjelasan Pasal 17 KUHAP, bukti permulaan yang cukup adalah "Bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 14". Sementara Pasal 1 butir 14 KUHAP menyatakan "Bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Sedangkan berdasarkan  Keputusan Kapolri No. Pol.SKEEP/04/I/1982, 18-2-1982, bukti permulaan yang cukup adalah bukti yang berupa keterangan dan data yang terkandung pada dua diantara 3 alat bukti dibawah ini :

  1. Laporan polisi
  2. BAP di TKP
  3. Laporan Hasil Penyelidikan
  4. Keterangan saksi atau ahli; dan
  5. Barang bukti
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat institusi penegak hukum yaitu : Ketua MA, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung dan KAPOLRI yang merupakan hasil Rapat Kerja Gabungan MAKEHJAPOL-I, tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penangan Perkara Pidana, dengan salah satu point pembahasan adalah " bukti permulaan yang cukup " sebagai persyaratan dalam penangkapan menurut pasal 17 KUHAP.
Pada rapat tersebut telah diinventaris empat buah pendapat tentang bukti permulaan yang cukup yaitu :
  1. Laporan Polisi saja
  2. Laporan Polisi ditambah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi/BAP di TKP/Laporan Hasil Penyidikan/barang bukti.
  3. Laporan Polisi ditambah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan BAP di TKP/Laporan Hasil Penyidikan/barang bukti.dan
  4. Laporan polisi ditambah seluruh bukti lainnya.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa " Bukti permulaan yang cukup" telah ada apabila ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara biasa maupun elektronik atau optik.
 
Pada Pasal 1 angka 26 UU Pajak, Bukti Permulaan ( tanpa disertai oleh kata cukup) didefinisikan bahwa "keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
 

Pada pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No : 18/PMK.03/2013, tentang Tata Cara Pemeriksaan, Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dinyatakan bahwa bukti permulaan merupakan hasil pengembangan dan analisi informasi, data, laporan dan pengaduan.


Berdasarkan fungsinya, fungsi utama dari bukti permulaan yang cukup adalah sebagai prasyarat untuk
:
  1. Melakukan Penyidikan
  2. Menetapkan status tersangka.

Secara praktis bukti permulaan yang cukup dalam rumusan Pasal 17 KUHAP harus diartikan sebagai "bukti minimal" berupa alat bukti seperti dimaksud dalam Pasal 184 (1) KUHAP, yang dapat menjamin bahwa penyidik tidak akan menjadi terpaksa untuk menghentikan penyidikan terhadap seseorang yang disangka melakukan suatu tindak pidana, setelah terhadap orang tersebut dilakukan penangkapan


Sumber :

Jim Geovedi



Ini adalah White Hat Hacker terbaik yang dimiliki oleh Indonesia dan salah satu terbaik di dunia, BBC News menjulukinya sebagai " tidak mirip seperti penjahat Bond.....tetapi memiliki sejumlah rahasia yang akan mereka kejar habis-habisan.

Lahir di Lampung pada 28 Juni 1979, Jim Geovedi tidak pernah mengenyam bangku kuliah, kemampuannya diperolehnya secara otodidak hanya selama 2 tahun. setelah lulus SMA tahun 1998-1999 dia menjalani profesi sebagai seniman grafis jalanan, seorang pendeta ahirnya memperkenalkannya pada dunia IT yang membuatnya memiliki kemampuan hingga saat ini.

Kemampuannya mengubah orbit dan menggeser Satelit menjadikannya sebagai salah satu hacker yang paling ditakuti di dunia,dia pernah diundang oleh pemerintah Cina untuk menguji pertahanan antariksa mereka, bukan hanya driubah rotasinya, satelit milik Cina tersebut bahkan digeser olehnya yang membuat pemerintah Cina kelabakan, untungnya satelit tersebut memiliki bahan bakar cadangan yang membuatnya bisa dikembalikan ke lintasan aslinya.

Jim Geovadi saat ini berdomisili di London, bersama rekannya dia mendirikan perusahaan C2PRO Consulting, selain itu dia juga mendirikan dan mengoperasikan beberapa perusahaan konsultan keamanan TI. 

pada tahun 2004, Jim Geovadi pernah disewa oleh Komisi Pemilihan Umum untuk mencari tahu pelaku penjebol pusat data penghitungan suara pemilu dan berhasil dengan sukses.



HMEI7

Ini adalah defacer ( pengubah tampilan halaman situs) paling berbahaya yang dimiliki oleh Indonesia saat ini Berdasarkan data dari Zone-H.org. sudah ratusan ribu blog dan situs yang telah dilumpuhkan dan diganti tampilan olehnya. dia sempat menduduki peringkat pertama defacer dunia.

Kemampuan Hacker yang dijuluki The Mass Defacer HMEI7 World ini tidak diragukan lagi, dalam salah satu berita yang dilansir oleh eHacking News, HMEI7 berhasil melumpuhkan 5000 situs diseluruh dunia hanya dalam 2 hari. tidak kurang dari 1000 situs Brazil termasuk situs PizzaHut juga pernah dihack olehnya. dia juga tercatat telah mendeface website milik pemerintah Venezuela, Mexico, Iran, Turki, Angola dan Elsavador. dalam setiap tindakannya HMEI7 selalu meninggalkan email n1cedre4m@yahoo.com.



Di indonesia sendiri terdapat banyak sekali situs yang telah dideface olehnya, tercatat dia pernah mengubah tampilan situs telkom.co.id dan tiga situs lainnya pada halaman yang diganti, Hmei7 menulis "TELKOM INDONESIA hacked by Hmei7. Be secure, your security get down. n1cedre4m@yahoo.com. www.telkom.co.id/tm/x.htm".





Informasi tentang hacker yang satu ini masih simpang siur, hingga saat ini tidak ada yang mengetahui identitas aslinya, banyak yang menduga hacker yang satu ini berasal dari kota Malang, di awal aksinya pada sekitar tahun 2001, diperkirakan hacker yang satu ini masih berstatus anak kuliahan.

berikut beberapa situs yang pernah dideface oleh HMEI7





sumber :
http://www.imadenews.com/technology/hmei7-indonesian-defacer-are-up-to-the-world/
http://www.merdeka.com/teknologi/hmei7-defacer-indonesia-yang-diwaspadai-dunia.html
http://www.zone-h.org/archive/notifier=Hmei7?zh=1
http://www.theregister.co.uk/2009/02/17/satellite_tv_hacking/
Lhokseumae, April 2010


Perjalanan ke Lhokseumawe saya tempuh melalui perjalanan darat dari Banda Aceh, melewati Sigli, dan Bireun, setelah mampir di Sigli 3 hari, Bireuen 4 hari dan takengon 2 hari, ahirnya kami tiba di kota Lhokseumawe, secara pribadi ini adalah kota yang menjadi target kunjungan saya sejak masa kuliah, banyak teman kost saya waktu di jogja berasal dari kota ini, semasa kuliah, saya pernah bercita-cita untuk bekerja di kota yang pernah mendapatkan julukan kota petro dolar ini, tepatnya di PT Arun Natural Gas, namun tidak pernah kesampaian ^^.

Sekilas tentang Lhoksemuawe.


Nama Lhokseumawe berasal dari kata Lhok yang berarti dalam,Teluk dan Palung laut dan Seumawe yang berarti air yang berputar-putar atau pusat mata air laut. dijaman dulu, Lhokseumawe merupakan bagian dari kesultanan Aceh dari tahun 1524 hingga ditaklukan oleh belanda pada tahun 1903. oleh belanda Lhokseumawe dijadikan daerah jajahan dengan status Besturr Van Lhokseumawe (bestuur = pemerintahan).
Kota yang berada di tengah-tengah antara Banda Aceh dan Medan ini, selain bisa di capai dengan jalur darat, bisa juga dengan menggunakan jalur udara melalui bandara Malikus Saleh. bandara ini awalnya dioperasikan oleh PT. Arun.

Tempat Wisata :


Waduk Pusong

Waduk yang terletak didekat pusat kota ini, menjadi salah satu lokasi wisata favorit masyarakat sekitar, selain sebagai tempat nongkrong untuk menikmati Sunset, lokasi ini juga dijadikan tempat jogging pada pagi dan malam hari, disekitar tempat ini banyak tersedia warung yang meyediakan berbagai jenis makanan.

(Foto Muchlis Gurdhum)

Buket Guha (gua) Jepang
Gua yang terletak sekitar 2 km dari kota Lhokseumawe ini dapat dicapai dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum berupa bentor, harga sewa bentor tergantung dari nego dengan pemilik bentor antara Rp 5.000,- s/d Rp 20.000,-.
Dulunya gua ini memiliki tiga pintu namun salah satu pintunya runtuh pada saat gempa dan Tsunami melanda Aceh di tahun 2004.  konon, dilokasi ini sebenarnya terdapat puluhan gua yang hanya diketahui oleh beberapa warga setempat.




Pantai Rancong
pantai yang terletak di dekat pulau seumadu ini, memiliki ombak yang cukup tenang dan relatif aman untuk menjadi tempat pemandian.



Pulau Seumadu

Ini adalah salah satu destinasi wisata di kota ini, letaknya tidak begitu jauh dari perumahan PT. Arun, pulau ini hanya berjarak sekitar 100 m dari tepi pantai, untuk menuju pulau yang berupa hamparan pasir sepanjang 100 m ini, kita harus melewati air laut sekitar 1 meter apabila pasang, dan setinggi lutut pada saat air laut surut, selain itu kita juga dapat menyeberang melalui beberapa jembatan yang dipasang oleh pedagang di lokasi tersebut.



Pantai Ujong Blang




 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC



Didirikan pada 17 April 2002, merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering. PPATK berwewenang untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia.
PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. PPATK berkedudukan di Jakarta Susunan organisasi PPATK terdiri atas kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional.
Tugas, Fungsi dan kewenangan PPTAK diatur secara khusus didalam UU No 08 tahun 2010 pada pasal 39 - 45.



Badan Pemeriksa Keuangan (BPK )




Merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia yang berwewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua MK.
Struktur organisasi BPK berdasarkan Keputusan BPK-RI Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan :
  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Utama
  3. Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara
  4. Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
  5. Auditorat Utama Keuangan Negara I
  6. Auditorat Utama Keuangan Negara II
  7. Auditorat Utama Keuangan Negara III
  8. Auditorat Utama Keuangan Negara IV
  9. Auditorat Utama Keuangan Negara V
    • Perwakilan-Perwakilan BPK di wilayah barat
  10. Auditorat Utama Keuangan Negara VI
    • Perwakilan-Perwakilan BPK di wilayah timur
  11. Auditorat Utama Keuangan Negara VII
  12. Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat
  13. Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah
  14. Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/ daerah yang dipisahkan lainnya
  15. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan
  16. Staf Ahli Bidang Investigatif
  17. Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas :

Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara,  Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Wewenang

  1. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat,  Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, BI, BUMN, Badan Layanan Umum,  Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  9. memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan dan
  10. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.


Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP )


Merupakan Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil pengawasan keuangan dan pembangunan dilaporkan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP juga diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya

 

fungsi :

  1. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
  3. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP;
  4. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;
  5. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga

 

Wewenang

  1. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. penetapan sistem informasi di bidangnya;
  4. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
  5. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
  6. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya; meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat panitia dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan; pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang persediaan dan lain-lain; meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri maupun hasil pengawasan B, dan lembaga pengawasan lainnya.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Keputusan Kepala BPKP Nomor: KEP-06.00.00-080/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKP, maka BPKP memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:
  • Kepala;
  • Sekretaris Utama
    • Biro Umum
    • Biro Kepegawaian dan Organisasi
    • Biro Perencanaan
    • Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
    • Biro Keuangan
  • Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian;
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Fiskal dan Investasi
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Produksi dan Sumber Daya Alam
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Industri dan Distribusi
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pinjaman Luar Negeri
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian Lainnya
  • Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pertahanan dan Keamanan
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Penegakan Hukum, Sekretariat Negara dan Lembaga Tinggi Negara
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Kesejahteraan Rakyat
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Poitik, Sosial dan Keamanan Lainnya
  • Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
    • Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah I
    • Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah II
    • Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah III
  • Deputi Akuntan Negara;
    • Direktur Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Jasa Konstruksi dan Perdagangan
    • Direktur Pengawasan Badan Usaha Jasa Perhubungan, Pariwisata, Kawasan Industri dan Jasa Lainnya
    • Direktur Pengawasan Badan Usaha Keuangan dan Manufaktur
    • Direktur Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi
    • Direktur Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah
  • Deputi Investigasi;
    • Direktur Investigasi Instansi Pemerintah
    • Direktur Investigasi BUMN dan BUMD
    • Direktur Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan
  • Inspektorat;
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan;
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan;
  • Pusat Informasi Pengawasan;
  • Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor


Sumber :
Next PostNewer Posts Previous PostOlder Posts Home